Berita
Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan tautan pendaftaran bantuan sosial (bansos) tunai Rp 2,4 juta dari pemerintah melalui Telegram. Postingan itu beredar sejak pekan lalu.
Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 6 November 2024.
Berikut narasi dalam postingan tersebut:
"Bantuan sosial dari pemerintah selamat kepada pemilik BPJS Kesehatan bisa dapat Bansos total 2,4 juta di tahun 2024
Begini cara daftarnya 👇https://bansosterkini-2024.cek-data.my.idJangan Lupa "SHARE" Bantuan Ini Dengan Keluarga Yang Lain. Terima Kasih"
Lalu benarkah postingan tautan pendaftaran bantuan sosial tunai dari pemerintah melalui Telegram?
HASIL CEK FAKTA
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim link pendaftaran penerima Bansos PKH 2024, penelusuran mengarah pada pengumuman berjudul "Waspada Hoaks terkait Bantuan Sosial" yang dimuat dalam situs resmi Kementerian Sosial Kemensos.go.id.
Berikut pengumumannya:
"Akhir-akhir ini banyak beredar pesan berantau berisi link/tautan yang di dalanya terdapat berita bohong (hoaks) terkait pencairan dan/atau pendaftaran bantuan sosial.
Kementerian Sosial tidak pernah membuat situs ataupun tautan terkait pendaftaran maupun pencairan bantuan sosial. Adapun penerima bantuan sosial Program Kartu Sembako/ BPNT dan PKH adalah masyarakat yang telah terdaftar ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), jika masyarakat layak menerima namun belum terdaftar dalam DTKS, bisa diusulkan Pemerintah Daerah atau mengajukan melalui Aplikasi Cek Bansos di menu Usul-Sanggah."
Masyarakat diimbau agar selalu mengecek ulang kebenaran berita dan tidak ikut menyebarkannya.
Mari saling ingatkan dan lebih kritis terhadap informasi yang tidak dikeluarkan secara resmi oleh Kementerian Sosial RI agar kita terhindar dari hoaks maupun modus penipuan lainnya katanya menambahkan."
Liputan6.com juga pernah menulisnya dalam artikel berjudul "Cara Mengecek Bantuan PKH, Panduan Lengkap untuk Penerima Manfaat" yang tayang pada 2 Oktober 2024.
Artikel situs Liputan6.com menyebutkan, cara mendaftar Bantuan Sosial PKH secara online bagi yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan PKH namun merasa berhak menerimanya bisa dilakukan dengan mengikut langkah-langkah untuk mendaftar secara online:
1. Unduh aplikasi "Cek Bansos" dari App Store (untuk pengguna iOS) atau Play Store (untuk pengguna Android).
2. Buat akun baru dengan mengisi informasi pribadi, alamat, dan nomor kontak yang aktif.
3. Setelah berhasil masuk, pilih menu "Daftar Usulan" pada halaman utama aplikasi.
4. Klik "Tambah Usulan" untuk memulai proses pendaftaran.
5. Isi data diri Anda serta data anggota keluarga dengan lengkap dan akurat.
6. Pilih jenis bantuan PKH yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
7. Setelah semua data terisi, kirimkan pendaftaran Anda.
Setelah pendaftaran selesai, data Anda akan melalui proses validasi dan verifikasi oleh pihak berwenang. Sistem akan memeriksa kelayakan Anda sebagai penerima Bantuan Sosial PKH berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
KESIMPULAN
Postingan tautan pendaftaran bantuan sosial tunai dari pemerintah Rp 2,4 juta melalui Telegram adalah hoaks.
Rujukan
Publish date : 2024-11-13