Berita
KOMPAS.com - Beredar narasi petugas kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) akan mendatangi rumah penunggak pajak kendaraan.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu perlu diperjelas karena informasinya simpang siur.
Narasi petugas kantor Samsat akan mendatangi rumah penunggak pajak kendaraan dibagikan oleh akun Facebook ini pada 9 November 2024.
Berikut narasi yang dibagikan:
Kebijakan Baru! Samsat Ini Akan Datangi Rumah Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor
penunggak pajak kendaraan di datangi ke rumah
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu perlu diperjelas karena informasinya simpang siur.
Narasi petugas kantor Samsat akan mendatangi rumah penunggak pajak kendaraan dibagikan oleh akun Facebook ini pada 9 November 2024.
Berikut narasi yang dibagikan:
Kebijakan Baru! Samsat Ini Akan Datangi Rumah Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor
penunggak pajak kendaraan di datangi ke rumah
HASIL CEK FAKTA
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, 15 Agustus 2024, pajak kendaraan bermotor atau PKB adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Lantaran merupakan kewenangan pemerintah daerah, tata cara pungutan PKB tidak dapat diputuskan secara serentak oleh pemerintah pusat.
Cara penagihan, termasuk dengan menagih langsung ke rumah wajib pajak, sepenuhnya diserahkan kepada kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
Terdapat beberapa daerah yang telah menerapkan penagihan PKB di rumah, yaitu Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Lantaran merupakan kewenangan pemerintah daerah, tata cara pungutan PKB tidak dapat diputuskan secara serentak oleh pemerintah pusat.
Cara penagihan, termasuk dengan menagih langsung ke rumah wajib pajak, sepenuhnya diserahkan kepada kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
Terdapat beberapa daerah yang telah menerapkan penagihan PKB di rumah, yaitu Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
KESIMPULAN
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi petugas kantor Samsat akan mendatangi rumah penunggak pajak kendaraan perlu diperjelas.
Kebijakan tersebut tidak berlaku serentak secara nasional, tetapi tergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah.
Kebijakan tersebut tidak berlaku serentak secara nasional, tetapi tergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah.
Rujukan
Publish date : 2024-11-12