Berita
Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan gebrakan Menteri Pendidikan yang baru, Abdul Mu'ti. Postingan itu beredar sejak bulan lalu.
Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 24 Oktober 2024.
Dalam postingannya terdapat foto Abdul Mu'ti dengan narasi sebagai berikut:
"- Jadikan NEM sbg syarat masuk SMP, SMA
- Hapus PMN- Kembalikan Mapel PMP
- Berlakukan syarat tidak naik kelas/ tidak lulus, JANGAN DIPAKSAKAN NAIK/ LULUS klo tdk memenuhi syarat
- Berlakukan kembali Rapor Merah
- Biarkan guru fokus ngajar, fokus sm siswa bukan ngurus administrasi dr A-Z
- dan lain lain"
Akun itu menambahkan narasi:
"Ini gebrakan menteri pendidikan dasar baruAbdul Mu'ti adalah seorang pakar pendidikan Islam Indonesia yang diangkat menjadi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah sejak 21 Oktober 2024. Ia menjabat sebagai sebagai Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah periode 2022-2027."
Lalu benarkah postingan gebrakan Menteri Pendidikan yang baru, Abdul Mu'ti?
HASIL CEK FAKTA
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan penjelasan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Penjelasan itu diposting dalam akun Instagram resmi, @Kemdikbud.ri yang sudah bercentang biru atau terverifikasi pada 24 Oktober 2024.
"Informasi yang beredar di media sosial dan grup percakapan terkait poin gebrakan #MenteriPendidikanBaru tidak bersumber dari pernyataan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, maupun kanal informasi resmi Kemendikdasmen.
Pernyataan tersebut merupakan aspirasi dari masyarakat.
Kemendikdasmen terbuka terhadap aspirasi masyarakat tentang kebijakan pendidikan dasar dan menengah. Silakan sampaikan aspirasi Anda melalui ult.kemdikbud.go.id.
Dapatkan informasi terkini dan tepercaya tentang kebijakan pendidikan dan kebudayaan dari media sosial Kemendikdasmen (IG: kemdikbud.ri, X: Kemdikbud_RI, YouTube: KEMENDIKBUD RI) dan laman kemdikbud.go.id."
KESIMPULAN
Postingan gebrakan Menteri Pendidikan yang baru, Abdul Mu'ti telah diklarifikasi.
Rujukan
Publish date : 2024-11-08