Berita
HASIL CEK FAKTA
Tim Cek Fakta Tempo memverifikasi video tersebut dengan meminta keterangan institusi terkait. Sebagai disclaimer, pemeriksaan fakta ini hanya terbatas pada materi video yang beredar di media sosial. Tempo tidak melakukan pemeriksaan fakta mengenai siapa yang melakukan perbuatan tersebut dan apakah memenuhi tindak pidana pemilu seperti benar tidaknya terjadi politik uang, sebab penyelidikan atas tindakan itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Tempo, poster yang terdapat pada kedua video tersebut merupakan bahan kampanye pasangan Calon Bupati KH Kholilurrahman dan Calon Wakil Bupati Sukriyanto pada Pilkada 2024, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Pasangan KH Kholilurrahman-Sukriyanto mengidentifikasi diri dengan akronim KHARISMA.
Foto: Madura Post
Kepada Tempo, Ketua Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Sukma Firdaus membenarkan video pembagian amplop putih dan poster tersebut terjadi di Pamekasan. Poster tersebut milik pasangan calon nomor urut 2, KH Kholilurrahman-Sukriyanto (Kharisma). “Video pertama itu sudah kami laporkan ke Polres Pamekasan sebagai pelanggaran pidana pilkada (Pemilu),” kata Sukma.
Sukma enggan menjelaskan bentuk pidana pemilu yang dilakukan pasangan nomor urut 2 tersebut. Ia juga tidak memberi jawaban saat ditanya terkait lokasi kejadian. “Karena sudah di kepolisian, silakan langsung ke Humas Polres,” katanya melanjutkan.
Saat ditanya tentang video yang menunjukan poster pasangan Kharisma yang ditempel di meja dan dinding sekolah, ia mengatakan baru mengetahui informasinya. “Saya baru tahu video ini darisampeyan(anda),” ucapnya.
Penelusuran Tempo menunjukkan bahwa video tersebut diduga berlokasi di sebuah sekolah dasar di Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan. Ini terlihat dari tulisan pada meja dalam video tersebut.
Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto kepada Tempo mengatakan Polres telah menerima laporan Bawaslu Kabupaten Pamekasan. “Betul, sudah laporan ke SPKT dan sedang ditindak lanjuti oleh Gakkumdu Polri. Saat ini masih pemanggilan saksi-saksi,” kata Sugiarto.
Ketua Tim Hukum Pasangan Kharisma, Wahyudi, mengaku telah mengetahui dan mengikuti proses hukum di Polres Pamekasan. “Nah, terkait dengan dugaan adanya money politics seperti yang ada di video tersebut, itu sebenarnya acara hajatan keluarga bersama warga sekitar warga pada sekitar di desa Bujur Timur Kecamatan Batumarmar Pamekasan, 16 Oktober 2024 malam,” kata Wahyudi.
Namun ia mengatakan, pembagian amplop dan stiker tersebut dilakukan atas inisiatif warga karena kegiatan tersebut bukan agenda kampanye resmi dari relawan.
Terkait video yang menunjukkan stiker pasangan calon Kharisma yang tertempel di meja, buku dan dinding sekolah, Wahyudi mengaku telah melakukan penelusuran lapangan.
“Soal stiker kampanye di sekolah, tentu kami sangat menyayangkan dan telah melakukan pendalaman ke lapangan untuk mencari tahu kebenaran dan motifnya. Dugaan kami iniblack campaign,” katanya.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 280, ayat 1 menyebutkan “Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Pelanggaran terhadap pasal 280, diatur dalam pasal 521 dan pasal 523 ayat (1) yaitu ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
KESIMPULAN
Berdasarkan pemeriksaan fakta, Tim Cek Fakta Tempo menyimpulkan video pembagian amplop dan poster pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Pamekasan nomor urut 2 adalahbenar.
Bawaslu dan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polres Pamekasan membenarkan mengenai video pertama. Mereka sedang menangani kasus tersebut. Sedangkan video kedua, Ketua Tim Hukum Pasangan Kharisma, Wahyudi, mengatakan timnya telah melakukan penelusuran di lapangan.
Rujukan
https://s3.eu-west-1.amazonaws.com/check-api-live/capi/857189376395029
https://s3.eu-west-1.amazonaws.com/check-api-live/capi/2907294406091189
Publish date : 2024-11-06