Berita
KOMPAS.com - Beredar narasi yang menyebutkan bahwa Indonesia menjadi negara paling korup di dunia.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut perlu diluruskan.
Informasi mengenai Indonesia sebagai negara terkorup di dunia disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, ini, dan ini.
Pengguna Facebook menyertakan tangkapan layar artikel dari Monitor Indonesia, 10 Februari 2023.
Berikut judulnya:
Indonesia Kini Berubah Jadi Negara Terkorup di Dunia
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut perlu diluruskan.
Informasi mengenai Indonesia sebagai negara terkorup di dunia disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, ini, dan ini.
Pengguna Facebook menyertakan tangkapan layar artikel dari Monitor Indonesia, 10 Februari 2023.
Berikut judulnya:
Indonesia Kini Berubah Jadi Negara Terkorup di Dunia
HASIL CEK FAKTA
Berdasarkan data Transparency International, indeks persepsi korupsi Indonesia pada 2019 berada pada peringkat 85 dari 180 negara.
Kemudian, skornya semakin turun menjadi peringkat 110 dari 180 negara pada 2022.
Sementara pada 2023 posisi Indonesia tak kunjung membaik. Indonesia berada di peringkat 115, dengan skor 34 dari 100.
Indeks Persepsi Korupsi dihitung berdasarkan tingkat persepsi atau anggapan masyarakat mengenai korupsi yang terjadi pada jabatan publik dan politik.
Sehingga, semakin rendah skornya, semakin tinggi persepsi korupsi di negara tersebut.
Meski memiliki peringkat yang rendah, Indonesia bukanlah negara yang paling korup.
Transparency International mencatat, lima negara dengan indeks persepsi korupsi paling renda pada 2023, yakni Somalia, Suriah, Yaman, Sudan Selatan, dan Venezuela.
Artikel Monitor Indonesia merupakan opini yang membahas mengenai pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan peringkat indeks persepsi korupsi yang memburuk.
Tangkapan layar artikel Monitor Indonesia disebarkan tanpa konteks yang lengkap, sehingga rentan menimbulkan kekeliruan informasi.
Kemudian, skornya semakin turun menjadi peringkat 110 dari 180 negara pada 2022.
Sementara pada 2023 posisi Indonesia tak kunjung membaik. Indonesia berada di peringkat 115, dengan skor 34 dari 100.
Indeks Persepsi Korupsi dihitung berdasarkan tingkat persepsi atau anggapan masyarakat mengenai korupsi yang terjadi pada jabatan publik dan politik.
Sehingga, semakin rendah skornya, semakin tinggi persepsi korupsi di negara tersebut.
Meski memiliki peringkat yang rendah, Indonesia bukanlah negara yang paling korup.
Transparency International mencatat, lima negara dengan indeks persepsi korupsi paling renda pada 2023, yakni Somalia, Suriah, Yaman, Sudan Selatan, dan Venezuela.
Artikel Monitor Indonesia merupakan opini yang membahas mengenai pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan peringkat indeks persepsi korupsi yang memburuk.
Tangkapan layar artikel Monitor Indonesia disebarkan tanpa konteks yang lengkap, sehingga rentan menimbulkan kekeliruan informasi.
KESIMPULAN
Klaim mengenai Indonesia sebagai negara terkorup di dunia merupakan narasi keliru.
Transparency International mendata, indeks persepsi korupsi Indonesia pada 2023 berada di peringkat 115 dari 180 negara, dengan skor 34 dari 100.
Meski memiliki skor buruk, tetapi posisinya bukan yang terendah di dunia.
Transparency International mendata, indeks persepsi korupsi Indonesia pada 2023 berada di peringkat 115 dari 180 negara, dengan skor 34 dari 100.
Meski memiliki skor buruk, tetapi posisinya bukan yang terendah di dunia.
Rujukan
https://www.facebook.com/photo/?fbid=8658355534224750&set=a.478901575503561
https://www.facebook.com/photo/?fbid=553151174128612&set=a.107973868646347
https://www.facebook.com/photo/?fbid=1075672824000272&set=a.117880483112849
https://www.facebook.com/photo/?fbid=970006098476259&set=a.10155531428993387
https://www.facebook.com/photo/?fbid=122098558712593581&set=a.122095134566593581
https://www.facebook.com/photo?fbid=122175400070144795&set=a.122170597724144795
https://www.transparency.org/en/cpi/2023/index/idn
https://ti.or.id/wp-content/uploads/2024/01/20240130-Presentasi-CPI-2023-1.pdf
Publish date : 2024-10-31