Berita
KOMPAS.com- Beredar unggahan yang mengeklaim uang kertas Rp 10.000 tahun emisi 2005 tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran.
Namun, setelah ditelusuri informasi dalam unggahan tersebut keliru dan perlu diluruskan.
Narasi yang mengeklaim uang kertas Rp 10.000 tahun emisi 2005 tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran muncul di media sosial, salah satunya dibagikan oleh akun Facebook ini, ini dan ini.
Salah satu akun membagikan gambar uang Rp 10.000 tahun emisi 2005 dan diberi keterangan demikian:
Pengumuman! BI Sebut Uang Rp 10 Ribu Tahun Emisi 2005 Sudah Tidak Berlaku Lagi
Ternyata uang sepuluh ribu ini udah tidak laku kawan2#semuaorang@sorotan
Namun, setelah ditelusuri informasi dalam unggahan tersebut keliru dan perlu diluruskan.
Narasi yang mengeklaim uang kertas Rp 10.000 tahun emisi 2005 tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran muncul di media sosial, salah satunya dibagikan oleh akun Facebook ini, ini dan ini.
Salah satu akun membagikan gambar uang Rp 10.000 tahun emisi 2005 dan diberi keterangan demikian:
Pengumuman! BI Sebut Uang Rp 10 Ribu Tahun Emisi 2005 Sudah Tidak Berlaku Lagi
Ternyata uang sepuluh ribu ini udah tidak laku kawan2#semuaorang@sorotan
HASIL CEK FAKTA
Dilansir Kompas.id, Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim menegaskan, uang kertas Rp 10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran sah.
"Uang Rp 10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Marlison, Jumat (4/10/2024).
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak menolak transaksi dengan uang kertas bergambar Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas Palembang itu.
Menurut dia, masyarakat bisa melihat informasi melalui media sosial dan situs Bank Indonesia (https://www.bi.go.id/id/rupiah/gambar-uang/default.aspx) untuk mengetahui masa berlaku uang rupiah.
Masyarakat juga bisa menghubungi contact center BI Bicara di 131 atau email bicara@bi.go.id atau langsung kantor perwakilan Bank Indonesia terdekat.
Adapun penjelasan Marlison itu menepis pernyataan Kepala BI Perwakilan Sumatera Selatan Ricky Perdana Gozali.
Sebagai konteks, sebelumnya Ricky mengatakan bahwa uang pecahan Rp 10.000 emisi tahun 2005 tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran.
Ricky sempat menyebut uang pecahan Rp 10.000 tersebut tidak bisa dibelanjakan atau ditukarkan ke bank.
Menurut Ricky, uang tersebut dapat dikoleksi secara pribadi atau dijual ke kolektor uang.
"Uang Rp 10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Marlison, Jumat (4/10/2024).
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak menolak transaksi dengan uang kertas bergambar Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas Palembang itu.
Menurut dia, masyarakat bisa melihat informasi melalui media sosial dan situs Bank Indonesia (https://www.bi.go.id/id/rupiah/gambar-uang/default.aspx) untuk mengetahui masa berlaku uang rupiah.
Masyarakat juga bisa menghubungi contact center BI Bicara di 131 atau email bicara@bi.go.id atau langsung kantor perwakilan Bank Indonesia terdekat.
Adapun penjelasan Marlison itu menepis pernyataan Kepala BI Perwakilan Sumatera Selatan Ricky Perdana Gozali.
Sebagai konteks, sebelumnya Ricky mengatakan bahwa uang pecahan Rp 10.000 emisi tahun 2005 tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran.
Ricky sempat menyebut uang pecahan Rp 10.000 tersebut tidak bisa dibelanjakan atau ditukarkan ke bank.
Menurut Ricky, uang tersebut dapat dikoleksi secara pribadi atau dijual ke kolektor uang.
KESIMPULAN
Narasi yang mengeklaim uang kertas Rp 10.000 tahun emisi 2005 tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran adalah keliru.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI menegaskan, uang kertas Rp 10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran sah.
Penjelasan Marlison itu membantah pernyataan Kepala BI Perwakilan Sumatera Selatan Ricky Perdana Gozali yang sempat menyebut uang kertas Rp 10.000 tahun emisi 2005 tidak bisa dibelanjakan atau ditukarkan ke bank.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI menegaskan, uang kertas Rp 10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran sah.
Penjelasan Marlison itu membantah pernyataan Kepala BI Perwakilan Sumatera Selatan Ricky Perdana Gozali yang sempat menyebut uang kertas Rp 10.000 tahun emisi 2005 tidak bisa dibelanjakan atau ditukarkan ke bank.
Rujukan
https://www.facebook.com/photo/?fbid=1383745925937483&set=a.146515106327244
Publish date : 2024-10-23