Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»[KLARIFIKASI] Penjelasan Pertamina soal Larangan Isi BBM bagi Penunggak Pajak
    CekFakta

    [KLARIFIKASI] Penjelasan Pertamina soal Larangan Isi BBM bagi Penunggak Pajak

    Jane DoePublish date2024-10-15
    Kompas
    Share
    Facebook

    Berita

    KOMPAS.com - Beredar narasi mengenai larangan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) bagi para penunggak pajak.

    Selain dilarang mengisi BBM, warga yang telah membayar pajak juga akan dipermalukan dengan pengeras suara.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar.

    Larangan mengisi BBM bagi penunggak pajak disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, dan ini.

    Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada 29 September 2024:

    Di Malaysia pencet tombol klik otomotif isi BBM,di Indonesia kaya minyak tapi bikin rakyat mencekik,maka nya pulau yg kaya minyak minta merdeka dari indo,,

    Setiap pengunggah menyertakan gambar, disertai teks berikut:

    PERATURAN BARU!!Pajak Mati Dilarang isi Bensin!!Warga Telat Bayar Motor tidak Boleh isi Bensin di SPBU plus di Permalukan Pakai Pengeras Suara

    HASIL CEK FAKTA

    Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari menjelaskan, isu terkait larangan mengisi BBM bagi penunggak pajak muncul, ketika kebijakan penggunaan QR Code untuk membeli BBM subsidi diterapkan.

    Sejumlah SPBU yang sudah menerapkan QR Code memang mempertanyakan soal pajak.

    "Karena untuk isi BBM subsidi kan beberapa SPBU sudah menerapkan QR Code, dan terkait itu memang ada pertanyaan-pertanyaan terkait pajak," kata Heppy saat dihubungi Kompas.com, Senin (14/10/2024).

    "Kalau wilayah yang belum menerapkan QR Code, konsumen kan tinggal isi (BBM) tanpa menunjukkan apa-apa," lanjutnya.

    Misalnya, seperti yang diusulkan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Bapenda Sulsel).

    Dilansir Kompas.com, Kepala Bapenda Sulsel, Reza Faisal Saleh mengusulkan, akan bekerja sama dengan PT Pertamina untuk memastikan masyarakat yang membeli BBM bersubsidi memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan.

    Kendati demikian, dalam pembuatan QR Code subsidi tidak ada syarat menunjukkan status pajak kendaraan.

    Dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan QR Code Subsidi Tepat adalah foto STNK, foto kendaraan dengan roda yang terlihat, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta KTP.

    "Dokumen ini selanjutnya akan diverifikasi dan dicocokkan dengan data Korlantas. Sejauh ini, verifikasi tersebut tidak terkait dengan status pajak kendaraan," ungkap Heppy.

    Belum ada aturan yang diterapkan secara nasional, yang melarang pembelian BBM bersubsidi jika terlambat membayar pajak kendaraan.

    KESIMPULAN

    Ada yang perlu diluruskan dari informasi larangan mengisi BBM bagi penunggak pajak.

    Isu tersebut muncul ketika kebijakan penggunaan QR Code untuk membeli BBM subsidi diterapkan. PT Pertamina membenarkan ada sejumlah SPBU yang mempertanyakan status pajak kendaraan untuk distribusi BBM subsidi.

    Namun belum ada aturan nasional yang melarang pembelian BBM bersubsidi jika terlambat membayar pajak kendaraan.

    Rujukan

    https://www.facebook.com/photo/?fbid=1251657252523190&set=gm.3898141227071573&idorvanity=3403727153179652

    https://www.facebook.com/photo/?fbid=9239089986118022&set=a.501368319890276

    https://www.facebook.com/photo/?fbid=3423900591235564&set=a.1522886228003686

    https://www.facebook.com/photo/?fbid=496695433173949&set=a.103788819131281

    https://www.facebook.com/photo/?fbid=8424663070909754&set=a.112810422095102

    https://makassar.kompas.com/read/2024/10/06/122455978/penunggak-pajak-di-sulsel-diusulkan-tak-dapat-akses-ke-bbm-bersubsidi

    https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D

    Publish date : 2024-10-15

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.