Berita
KOMPAS.com- Beredar unggahan media sosial berupa poster yang menginformasikan pengobatan alternatif Ida Dayak di Purworejo, Jawa Tengah.
Menurut unggahan, pengobatan akan dilakukan di Gedung Kesenian WR Soepratman, Kabupaten Purworejo pada 2 sampai 3 Oktober 2024.
Namun, setelah ditelusuri poster tersebut tidak benar atau hoaks.
Poster yang menyebut Ida Dayak akan melakukan praktik pengobatan di Gedung Kesenian WR Soepratman, Kabupaten Purworejo pada 2 sampai 3 Oktober dibagikan akun Facebook ini, ini dan ini.
Dalam poster tercantum nomor WhatsApp untuk mendaftar berobat.
Menurut unggahan, pengobatan akan dilakukan di Gedung Kesenian WR Soepratman, Kabupaten Purworejo pada 2 sampai 3 Oktober 2024.
Namun, setelah ditelusuri poster tersebut tidak benar atau hoaks.
Poster yang menyebut Ida Dayak akan melakukan praktik pengobatan di Gedung Kesenian WR Soepratman, Kabupaten Purworejo pada 2 sampai 3 Oktober dibagikan akun Facebook ini, ini dan ini.
Dalam poster tercantum nomor WhatsApp untuk mendaftar berobat.
HASIL CEK FAKTA
Diberitakan Kompas.com, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Purworejo, Theresia Woro memastikan informasi tersebut adalah hoaks.
Menurut dia, tidak ada peminjaman Gedung Kesenian WR Soepratman untuk pengobatan Ida Dayak.
"Sampai saat ini belum ada yang meminjam gedung kesenian untuk kegiatan ibu Ida Dayak. Pengumuman itu hoaks," kata Woro Senin (30/9/2024).
Selain itu Woro menjelaskan, saat ini Gedung Kesenian WR Soepratman belum bisa digunakan untuk kegiatan. Sebab, sejak 23 September 2024 sudah dilakukan pemasangan sket ruangan untuk penyimpanan sementara alat kesenian.
Gedung tersebut baru bisa digunakan untuk kegiatan setelah 9 Desember 2024.
"Sampai sekarang yang booking gedung kesenian baru ada satu dari Grabag untuk pemakaian tahun 2025," kata Woro.
Sementara itu, Ade Nugroho (25) salah satu warga di Purworejo nyaris menjadi korban penipuan pengobatan Ida Dayak di Gedung Kesenian WR Soepratman.
Ia sempat akan mengirim uang Rp 200.000 setelah menghubungi nomor WhatsApp yang tertera dalam poster. Uang tersebut diklaim sebagai syarat mendaftar pengobatan Ida Dayak.
Beruntung, salah satu teman Ade memberitahunya untuk mengecek informasi tersebut. Setelah dicek, tidak ada informasi resmi soal pengobatan Ida Dayak di Kabupaten Purworejo.
Menurut dia, tidak ada peminjaman Gedung Kesenian WR Soepratman untuk pengobatan Ida Dayak.
"Sampai saat ini belum ada yang meminjam gedung kesenian untuk kegiatan ibu Ida Dayak. Pengumuman itu hoaks," kata Woro Senin (30/9/2024).
Selain itu Woro menjelaskan, saat ini Gedung Kesenian WR Soepratman belum bisa digunakan untuk kegiatan. Sebab, sejak 23 September 2024 sudah dilakukan pemasangan sket ruangan untuk penyimpanan sementara alat kesenian.
Gedung tersebut baru bisa digunakan untuk kegiatan setelah 9 Desember 2024.
"Sampai sekarang yang booking gedung kesenian baru ada satu dari Grabag untuk pemakaian tahun 2025," kata Woro.
Sementara itu, Ade Nugroho (25) salah satu warga di Purworejo nyaris menjadi korban penipuan pengobatan Ida Dayak di Gedung Kesenian WR Soepratman.
Ia sempat akan mengirim uang Rp 200.000 setelah menghubungi nomor WhatsApp yang tertera dalam poster. Uang tersebut diklaim sebagai syarat mendaftar pengobatan Ida Dayak.
Beruntung, salah satu teman Ade memberitahunya untuk mengecek informasi tersebut. Setelah dicek, tidak ada informasi resmi soal pengobatan Ida Dayak di Kabupaten Purworejo.
KESIMPULAN
Poster yang menyebut Ida Dayak akan melakukan praktik pengobatan di Gedung Kesenian WR Soepratman, Kabupaten Purworejo pada 2 sampai 3 Oktober adalah hoaks.
Disdikbud Kabupaten Purworejo sebagai pengelola Gedung Kesenian WR Soepratman menyebut tidak ada peminjaman tempat untuk pengobatan Ida Dayak.
Selain itu Gedung WR Soepratman belum bisa digunakan untuk kegiatan sampai dengan 9 Desember 2024.
Disdikbud Kabupaten Purworejo sebagai pengelola Gedung Kesenian WR Soepratman menyebut tidak ada peminjaman tempat untuk pengobatan Ida Dayak.
Selain itu Gedung WR Soepratman belum bisa digunakan untuk kegiatan sampai dengan 9 Desember 2024.
Rujukan
Publish date : 2024-10-02