Berita
Suara.com - Beredar narasi di media sosial yang menyebut harta Jokowi telah dirampas oleh KPK. Unggahan tersebut memuat thumbnail yang mengilustrasikan KPK tengah memperlihatkan barang bukti tumpukan uang yang sangat banyak.
Video tersebut diunggah oleh channel Youtube Mimbar Politik.
Berikut narasi yang disampaikan:
UANG HARAM MULYONO BERHASIL DI RAMPAS KPK… HASIL JUAL TANAH AIR?
Lantas benarkah narasi tersebut?
Video tersebut diunggah oleh channel Youtube Mimbar Politik.
Berikut narasi yang disampaikan:
UANG HARAM MULYONO BERHASIL DI RAMPAS KPK… HASIL JUAL TANAH AIR?
Lantas benarkah narasi tersebut?
HASIL CEK FAKTA
Berdasarkan penelusuran fakta Suara.com, tidak ditemukan bukti yang valid terkait perampasan harta milik Jokowi.
Melansir RM.id, foto dalam thumbnail tersebut merupakan foto saat Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers, menunjukkan barang bukti OTT Kemenpora di Gedung KPK, Jakarta (19 Desember 2024).
Dengan demikian tidak ada hubungannya dengan perampasan harta milik Presiden Jokowi.
Video berdurasi 6 menit 23 detik tersebut juga sama sekali tidak menyebutkan perampasan harta oleh KPK. Unggahan tersebut hanya membahas mengenai beberapa kerusakan yang terjadi pada era Jokowi. Salah satunya kebijakan ekspor sedimen laut yang telah disetujui Presiden Jokowi.
Melansir RM.id, foto dalam thumbnail tersebut merupakan foto saat Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers, menunjukkan barang bukti OTT Kemenpora di Gedung KPK, Jakarta (19 Desember 2024).
Dengan demikian tidak ada hubungannya dengan perampasan harta milik Presiden Jokowi.
Video berdurasi 6 menit 23 detik tersebut juga sama sekali tidak menyebutkan perampasan harta oleh KPK. Unggahan tersebut hanya membahas mengenai beberapa kerusakan yang terjadi pada era Jokowi. Salah satunya kebijakan ekspor sedimen laut yang telah disetujui Presiden Jokowi.
KESIMPULAN
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa narasi yang menyebut KPK telah merampas harta Jokowi tidaklah benar. Unggahan dengan klaim di atas adalah konten palsu atau konten yang dimanipulasi.
Publish date : 2024-10-01