Berita
KOMPAS.com - Sejumlah akun Facebook membagikan tautan pendaftaran peserta Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sosial yang dikelola Kementerian Sosial (Kemensos).
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, tautan tersebut palsu.
Tautan pendaftaran peserta PKH dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini, pada September 2024. Tautan tersebut dibagikan dengan narasi sebagai berikut:
PENDAFTARAN PENERIMAAN BANSOS gratisPENDAFTARAN PENERIMAAN BANSOS GRATISSilahkan Daftarkan Data Diri Anda untuk Penerimaan Bansos Gratis
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, tautan tersebut palsu.
Tautan pendaftaran peserta PKH dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini, pada September 2024. Tautan tersebut dibagikan dengan narasi sebagai berikut:
PENDAFTARAN PENERIMAAN BANSOS gratisPENDAFTARAN PENERIMAAN BANSOS GRATISSilahkan Daftarkan Data Diri Anda untuk Penerimaan Bansos Gratis
HASIL CEK FAKTA
Tautan yang dibagikan oleh akun-akun tersebut diperiksa menggunakan WhereGoes, untuk mengetahui situs yang dituju.
Hasilnya, tautan tidak mengarah ke situs resmi Kemensos.
Sementara itu, sebagaimana diberitakan Kompas.com, Kemensos mensyaratkan calon penerima bansos wajib terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTKS adalah adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan, dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
DTKS berfungsi sebagai acuan lembaga-lembaga untuk memberikan bantuan sosial, seperti PKH, sembako, PBI JK, dan sebagainya.
Pendaftaran DTKS dapat dilakukan secara offline dengan mendatangi kantor desa/kelurahan, atau secara online melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos di ponsel Android.
Sebagai informasi, hoaks terkait bansos PKH kerap beredar di media sosial.
Sebelumnya, penelusuran Kompas.com juga telah membantah informasi terkait pendaftaran penerima bansos PKH melalui Telegram.
Hasilnya, tautan tidak mengarah ke situs resmi Kemensos.
Sementara itu, sebagaimana diberitakan Kompas.com, Kemensos mensyaratkan calon penerima bansos wajib terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTKS adalah adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan, dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
DTKS berfungsi sebagai acuan lembaga-lembaga untuk memberikan bantuan sosial, seperti PKH, sembako, PBI JK, dan sebagainya.
Pendaftaran DTKS dapat dilakukan secara offline dengan mendatangi kantor desa/kelurahan, atau secara online melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos di ponsel Android.
Sebagai informasi, hoaks terkait bansos PKH kerap beredar di media sosial.
Sebelumnya, penelusuran Kompas.com juga telah membantah informasi terkait pendaftaran penerima bansos PKH melalui Telegram.
KESIMPULAN
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, tautan pendaftaran penerima bansos PKH yang dibagikan oleh sejumlah akun Facebook adalah hoaks.
Setelah diperiksa menggunakan WhereGoes, tautan yang dibagikan oleh sejumlah akun tersebut tidak mengarah ke situs resmi Kemensos.
Sementara itu, Kemensos menetapkan calon penerima bansos wajib terdaftar di DTKS.
Pendaftaran DTKS dapat dilakukan secara offline dengan mendatangi kantor desa/kelurahan, atau secara online melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos di ponsel Android.
Setelah diperiksa menggunakan WhereGoes, tautan yang dibagikan oleh sejumlah akun tersebut tidak mengarah ke situs resmi Kemensos.
Sementara itu, Kemensos menetapkan calon penerima bansos wajib terdaftar di DTKS.
Pendaftaran DTKS dapat dilakukan secara offline dengan mendatangi kantor desa/kelurahan, atau secara online melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos di ponsel Android.
Rujukan
Publish date : 2024-09-26