Berita
KOMPAS.com - Seorang siswa SMP diklaim mendapat vonis hukuman penjara 7 tahun karena mengkritik Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Klaim terdapat dalam video yang menampilkan perempuan menangis histeris sambil memegang foto seorang anak perempuan dan sekelompok orang yang melakukan protes.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi dalam video keliru.
Video siswa SMP divonis 7 tahun penjara karena mengkritik Jokowi, disebarkan oleh akun TikTok ini, ini, dan ini.
Berikut teks yang tertera dalam video:
Anak SMP kritik Jokowi divonis 7th..bener2 rezim refresif
Klaim terdapat dalam video yang menampilkan perempuan menangis histeris sambil memegang foto seorang anak perempuan dan sekelompok orang yang melakukan protes.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi dalam video keliru.
Video siswa SMP divonis 7 tahun penjara karena mengkritik Jokowi, disebarkan oleh akun TikTok ini, ini, dan ini.
Berikut teks yang tertera dalam video:
Anak SMP kritik Jokowi divonis 7th..bener2 rezim refresif
HASIL CEK FAKTA
Video yang beredar serupa dengan video yang diunggah kanal YouTube TribunJatim Official, 16 Juli 2023.
Video tersebut menampilkan ibu korban siswi SMP Kemlagi Mojokerto berinisial AE (15) yang dibunuh bocah SMP berinisial AB.
Ia dan sekelompok orang lainnya merasa tidak tidak terima dengan putusan Pengadilan Negeri Mojokerto pada 14 Juli 2024. Pengadilan memvonis pelaku dengan 7 tahun 4 bulan hukuman penjara.
Dilansir pemberitaan Kompas.com sebelumnya, keluarga korban merespons putusan hakim dengan teriakan histeris karena tak puas dengan vonis yang diberikan kepada pelaku pembunuhan AE.
Juru Bicara PN Mojokerto Fransiskus Wilfridus Mamo mengatakan, keluarga korban dapat mengajukan banding atas putusan tersebut dan dapat diwakili oleh jaksa penuntut umum.
Video tersebut menampilkan ibu korban siswi SMP Kemlagi Mojokerto berinisial AE (15) yang dibunuh bocah SMP berinisial AB.
Ia dan sekelompok orang lainnya merasa tidak tidak terima dengan putusan Pengadilan Negeri Mojokerto pada 14 Juli 2024. Pengadilan memvonis pelaku dengan 7 tahun 4 bulan hukuman penjara.
Dilansir pemberitaan Kompas.com sebelumnya, keluarga korban merespons putusan hakim dengan teriakan histeris karena tak puas dengan vonis yang diberikan kepada pelaku pembunuhan AE.
Juru Bicara PN Mojokerto Fransiskus Wilfridus Mamo mengatakan, keluarga korban dapat mengajukan banding atas putusan tersebut dan dapat diwakili oleh jaksa penuntut umum.
KESIMPULAN
Video keluarga korban pembunuhan siswa di Mojokerto, Jawa Timur disebarkan dengan konteks keliru.
Video menampilkan keluarga korban yang tidak terima dengan sidang perkara pembunuhan yang dilakukan bocah SMP berinisial AB terhadap teman sekelasnya berinisial AE (15) di Pengadilan Negeri Mojokerto, 14 Juli 2023.
Pelaku dipenjara bukan karena mengkritik Jokowi, melainkan karena membunuh.
Video menampilkan keluarga korban yang tidak terima dengan sidang perkara pembunuhan yang dilakukan bocah SMP berinisial AB terhadap teman sekelasnya berinisial AE (15) di Pengadilan Negeri Mojokerto, 14 Juli 2023.
Pelaku dipenjara bukan karena mengkritik Jokowi, melainkan karena membunuh.
Rujukan
https://www.tiktok.com/@tongkat962/video/7319918327579626757
Publish date : 2024-09-23