Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»Misleading Content»Kebijakan Pemutihan Surat Izin Mengemudi (SIM) A, B dan C di Kantor Polwil/Polres
    Misleading Content

    Kebijakan Pemutihan Surat Izin Mengemudi (SIM) A, B dan C di Kantor Polwil/Polres

    Jane DoePublish date2018-07-07
    Share
    Facebook

    Berita

    Informasi soal pemutihan SIM kembali beredar lewat WhatsApp dan media sosial lainnya. Isinya: “Ada Pemutihan SIM Yang Sudah Mati Untuk Gol A, B, dan C, Di Polwil/Polres masing-masing daerah. Berlaku Mulai Tanggal 2 sampai 7 April 2018.” Informasi serupa pernah menjadi viral pada akhir tahun lalu. Tulisannya mirip, yakni: “Ada Pemutihan SIM Yang Sudah Mati Untuk Gol A,B, dan C, Di Polwil, Berlaku Mulai Tanggal 27 Desember s/d 6 Januari 2018, Tolong Di Bantu Share Ya, Agar Yang Memiliki SIM Mati Bisa Di Perbarui Tanpa Menggulang Tes Lagi, Berlaku Seluruh Indonesia.”

    HASIL CEK FAKTA

    Polisi memastikan informasi pemutihan SIM yang beredar melalui media sosial itu sebagai kabar bohong. "Kami pastikan itu hoaks," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Parraga di kantornya pada Rabu 4 April 2018. Informasi soal pemutihan SIM di kantor Polwil/Polres yang beredar di media sosial itu juga menyesatkan. Sejak pertengahan 2010, Mabes Polri telah menghapus kepolisian wilayah (polwil) di seluruh Indonesia sebagai bentuk restrukturisasi organisasi.

    KESIMPULAN

    Rujukan

    https://cekfakta.tempo.co/fakta/29/fakta-atau-hoax-kebijakan-pemutihan-surat-izin-mengemudi-sim-a-b-dan-c-di-kantor-polwilpolres

    https://metro.tempo.co/read/1046013/viral-pemutihan-sim-tanpa-tes-polisi-hoax

    https://nasional.tempo.co/read/225523/polri-akan-likuidasi-polwil

    Publish date : 2018-07-07

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.