Berita
Liputan6.com, Jakarta - Kabar tentang adanya teror ninja di Tasikmalaya, Jawa Barat beredar di media sosial. Kabar tersebut disebarkan salah satu akun Facebook pada 10 September 2024.
Akun Facebook tersebut mengunggah narasi berisi peringatan terhadap ancaman ninja yang ada di Tasikmalaya.
"Kadahe baraya!!!
Ka sadaya warga masyarakat tasikmalaya ayeuna nuju viral ninja hatori ngetrokan panto terus jol bek ngadek diantawisna di salawu, puspajaya dll,
Sing waspada bilih aya Jalmi teu wawuh keketrok ulah waka dibuka, tooong hla bisi teu wawuh kahade.
Supados janten perhatosan!!!" tulis salah satu akun Facebook.
Berikut terjemahannya.
"Perhatian saudara-saudara!!!
Buat semua warga masyarakat Tasikmalaya, lagi viral nih ninja hatori, ngetok-ngetok pintu dan berkeliaran di tengah jalan Salawu, Puspajaya, dll.
Hati-hati ada orang yang gak kenal ngetok, jangan buka pintu, tengok dulu siapa tau gak kenal.
Supaya jadi peringatan!!!"
Konten yang disebarkan akun Facebook tersebut telah 14 kali direspons dan mendapat 16 komentar dari warganet.
Benarkah terjadi teror ninja di Tasikmalaya, Jawa Barat? Berikut penelusurannya.
HASIL CEK FAKTA
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri kabar tentang adanya teror ninja di Tasikmalaya. Penelusuran dilakukan dengan memasukkan kata kunci "teror ninja tasikmalaya" di kolom pencarian Google Search.
Hasilnya, terdapat beberapa artikel yang membantah kabar tersebut. Satu di antaranya artikel berjudul "Polisi: Penyebar hoaks teror ninja di Tasikmalaya bisa diancam pidana" yang dimuat situs antaranews.com pada 15 September 2024.
Tasikmalaya (ANTARA) - Kepolisian Resor Tasikmalaya menyampaikan siapa saja menyebarkan hoaks tentang teror ninja yang melakukan teror ketuk pintu malam hari untuk tujuan menimbulkan ketakutan kepada masyarakat di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, bisa diancam hukuman pidana.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta kepada wartawan di Tasikmalaya, Jumat, mengatakan, pelaku yang menyebarkan informasi bohong kepada masyarakat akan diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat 3 jo Pasal 28 ayat 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Ia menjelaskan dalam pasal tersebut siapa saja yang menyebarkan informasi maupun dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitaan bohong kemudian menimbulkan kerusuhan di masyarakat maka ancamannya pidana kurungan selama enam tahun, dan denda sebesar Rp1 miliar.
"Pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar," kata Ridwan.
Sebelumnya di media sosial tersebar adanya isu aksi ketuk pintu secara misterius di sejumlah daerah di Kabupaten Tasikmalaya, salah satunya di Kecamatan Puspahiang.
Isu yang membuat ketakutan di kalangan masyarakat itu mendapatkan perhatian dari unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan Puspahiang yang langsung bergerak mengumpulkan tokoh masyarakat, RT dan RW untuk membahas tentang informasi bohong itu, kemudian menginformasikan kembali kepada masyarakat agar tenang.
"Kami sampaikan sosialisasi terkait informasi hoaks ini supaya masyarakat juga tenang," kata Kapolsek Puspahiang Iptu Dedi Haryana.
Camat Puspahiang Dadan Hamdani menambahkan, masyarakat agar tenang, dan tidak terpengaruhi dengan informasi bohong tentang adanya ninja yang ketuk pintu kemudian melakukan penganiayaan terhadap warga.
"Informasi ninja ketuk pintu, bacok dan perkosa ternyata hoaks, tapi kita minta masyarakat intensifkan ronda malam untuk memberi rasa aman," katanya.
KESIMPULAN
Kabar tentang adanya teror ninja di Tasikmalaya ternyata tidak benar alias hoaks. Faktanya, pihak kepolisian memastikan, tidak ada teror ninja di wilayah Tasikmalaya.
Rujukan
Publish date : 2024-09-18