Berita
Sebuah poster beredar di Facebook dengan klaim BPJS Kesehatan memberikan bantuan kepada masyarakat senilai Rp125 juta.
Informasi yang tertera pada poster menyebut bantuan tersebut untuk dana transportasi umum dan perlindungan sosial tambahan. Poster itu memuat foto Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc, Ph.D, AAK dan juga tautan whatsapp bagi penerima.
Poster itu diunggah pada tanggal 3 September 2024. Benarkah BPJS Kesehatan memberikan dana bantuan kepada masyarakat sebesar Rp125 juta?
HASIL CEK FAKTA
Tim Cek Fakta Tempo menghubungi Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) Rizzky Anugerah. Menurut Rizzky, informasi dana bantuan BPJS Kesehatan tersebut palsu yang bertujuan untuk menipu warga. BPJS Kesehatan, kata dia, tidak memiliki program bantuan tersebut untuk masyarakat.
“Masyarakat perlu berhati-hati terhadap penipuan mengatasnamakan BPJS Kesehatan,” kata Rizzky kepada Tempo, Selasa, 17 September 2024.
Nomor Whatsapp yang tertera di poster tersebut juga bukan hotline resmi yang dimiliki BPJS Kesehatan. Menurut Rizzky, BPJS Kesehatan memiliki Care Center di nomor 165, dan layanan Whatsapp melalui Mobile JKN dan Pandawa di nomor 08118165165.
Layanan tersebut juga dapat diakses di laman website resmi BPJS Kesehatan resmi di https://bpjs-kesehatan.go.id.
Jika nomor Whatsapp di poster tersebut diakses, pemilik nomor akan meminta sejumlah data pribadi yang berisiko pada pengguna seperti foto buku tabungan dan nomor rekening.
Mereka juga mengarahkan pengguna untuk mengakses situs yang beralamat di Blogspot, bukan website resmi milik BPJS.
Sementara foto Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc, Ph.D, AAK yang digunakan dalam poster tersebut pernah dimuat di website Wikipedia.org.
KESIMPULAN
Hasil verifikasi Tempo tentang klaim dana bantuan BPJS Kesehatan sebesar Rp125 juta adalahkeliru.
Pemerintah tidak pernah membuat program tersebut. Informasi itu hoaks dan penipuan. Humas BPJS Kesehatan meminta masyarakat berhati-hati terhadap penipuan mengatasnamakan BPJS Kesehatan.
Rujukan
Publish date : 2024-09-18