Berita
CEK FAKTA: Hoaks Pemerintah Bagikan Bansos Lewat Situs Judi Online
CEK FAKTA: Hoaks Pemerintah Bagikan Bansos Lewat Situs Judi Online
CEK FAKTA: Hoaks Pemerintah Bagikan Bansos Lewat Situs Judi Online
Beredar di media sosial Facebook yang mengeklaim pemerintah akan bagi-bagi bansos melalui situs online. Video durasi 37 detik, memperlihatkan ok Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.
Dalam video tersebut Muhadjir seolah-olah sedang mengatakan bahwa pemerintah membagikan bansos bagi korban judi online melalui situs judi tertentu.
Setelah itu, video beralih menunjukkan seorang laki-laki yang diklaim sebagai penerima bansos. Pria itu tampak berterima kasih kepada pemerintah dan situs judi yang disebutkan.
Ia menyatakan, pemerintah telah membantu dirinya dan masyarakat yang menjadi korban situs tidak legal.
"𝐕𝐈𝐑𝐀𝐋 𝐁𝐀𝐍𝐒𝐎𝐒 𝐘𝐀𝐍𝐆 𝐃𝐈 𝐁𝐄𝐑𝐈𝐊𝐀𝐍 𝐏𝐄𝐌𝐄𝐑𝐈𝐍𝐓𝐀𝐇 𝐌𝐄𝐋𝐀𝐋𝐔𝐈 𝐒𝐈𝐓𝐔𝐒 𝐈𝐍𝐈🔥
𝐒𝐀𝐋𝐃𝐎 𝐊𝐄𝐌𝐁𝐀𝐋𝐈 𝐉𝐈𝐊𝐀 𝐓𝐈𝐃𝐀𝐊 𝐓𝐄𝐑𝐁𝐔𝐊𝐓𝐈 𝐖𝐃!" narasi dalam unggahan Facebook.
CEK FAKTA: Hoaks Pemerintah Bagikan Bansos Lewat Situs Judi Online
CEK FAKTA: Hoaks Pemerintah Bagikan Bansos Lewat Situs Judi Online
Beredar di media sosial Facebook yang mengeklaim pemerintah akan bagi-bagi bansos melalui situs online. Video durasi 37 detik, memperlihatkan ok Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.
Dalam video tersebut Muhadjir seolah-olah sedang mengatakan bahwa pemerintah membagikan bansos bagi korban judi online melalui situs judi tertentu.
Setelah itu, video beralih menunjukkan seorang laki-laki yang diklaim sebagai penerima bansos. Pria itu tampak berterima kasih kepada pemerintah dan situs judi yang disebutkan.
Ia menyatakan, pemerintah telah membantu dirinya dan masyarakat yang menjadi korban situs tidak legal.
"𝐕𝐈𝐑𝐀𝐋 𝐁𝐀𝐍𝐒𝐎𝐒 𝐘𝐀𝐍𝐆 𝐃𝐈 𝐁𝐄𝐑𝐈𝐊𝐀𝐍 𝐏𝐄𝐌𝐄𝐑𝐈𝐍𝐓𝐀𝐇 𝐌𝐄𝐋𝐀𝐋𝐔𝐈 𝐒𝐈𝐓𝐔𝐒 𝐈𝐍𝐈🔥
𝐒𝐀𝐋𝐃𝐎 𝐊𝐄𝐌𝐁𝐀𝐋𝐈 𝐉𝐈𝐊𝐀 𝐓𝐈𝐃𝐀𝐊 𝐓𝐄𝐑𝐁𝐔𝐊𝐓𝐈 𝐖𝐃!" narasi dalam unggahan Facebook.
HASIL CEK FAKTA
Mula-mula penelusuran dilakukan dengan mengunggah potongan video ke Google Image. Hasilnya diketahui bahwa video yang beredar merupakan gabungan dari beberapa klip dan sama sekali tidak ada pernyataan soal pemerintah bagikan bansos melalui situs judi online.
Video yang menampilkan Menko PMK Muhadjir Effendy identik dengan unggahan akun YouTube LENSAINDONESIARTV.
Dalam video, Muhadjir menginginkan korban judi online didaftarkan sebagai penerima bansos. Menko PMK juga menyarankan Kemensos memberikan pembinaan untuk korban judi online yang mengalami gangguan psikososial.
"Banyak yang menjadi miskin baru, itu menjadi tanggung jawab kita, tanggung jawab dari Kemenko PMK" kata Muhadjir.
Secara keseluruhan tidak ada pernyataan bahwa pemerintah membagikan bansos melalui situs judi online.
Sebagai informasi, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan panjang lebar, terkait pernyataanya soal korban judi online (judol) mendapatkan bantuan sosial atau bansos.
Muhadjir mengamini, pernyataan tersebut menjadi kontroversi publik. Dia menilai hal itu disebabkan interpretasi yang keliru oleh masyarakat.
“Jadi saya sudah mencermati reaksi dari masyarakat tentang usulan saya, nanti mereka yang jadi korban judi online itu bisa mendapat bantuan sosial dengan kriteria tertentu.
Saya tangkap, dari opini masyarakat itu ada sebagian masyarakat yang menganggap bahwa korban judi online itu adalah pelaku,” kata Muhadjir kepada awak media di Jakarta, Senin (17/6/2024).
Muhadjir menjelaskan, harus bisa dibedakan sebelumnya pelaku dalam hal ini adalah pemain. Kemudian yang menjadi korban itu adalah para bandar. Maka kemudian, hal itu ditindak lanjuti lagi, namun mereka menganggapnya para penjudilah yang nanti dapat bantuan. Sehingga terjadi misleading (salah persepsi).
“Jado tidak begitu, menurut KUHP Pasal 303 maupun UU ITE 11 th 2008 Pasal 27, pelaku judi adalah tindak pidana, karena itu para pelaku baik itu pemain maupun bandar itu adalah pelanggar hukum dan harus ditindak dan itu lah tugas siber satgas penumpasan judi online itu menjadi tugas utama mereka,” beber Muhadjir.
Muhajdi menegaskan, korban judi online adalah mereka yang tergolong bukan pelaku. Sehingga mereka yang layak disebut korban adalah keluarga atau individu terdekat dari para penjudi yang dirugikan baik secara material, finansial maupun psikologis. Artinya, merekalah yang nanti akan kita masuk dalam golongan masyarakat penerima bantuan sosial.
“Mereka yang disantuni, kalau mereka itu yang kehilangan harta benda, kehilangan sumber kehidupan maupun mengalami trauma psikologis, kalau mereka itu nanti berupa keluarga. Jadi keluarga ya sekali lagi, keluarga dan keluarga itu jatuh miskin, maka itulah yang nantinya mendapatkan bantuan sosial,” yakin Muhadjir.
Video yang menampilkan Menko PMK Muhadjir Effendy identik dengan unggahan akun YouTube LENSAINDONESIARTV.
Dalam video, Muhadjir menginginkan korban judi online didaftarkan sebagai penerima bansos. Menko PMK juga menyarankan Kemensos memberikan pembinaan untuk korban judi online yang mengalami gangguan psikososial.
"Banyak yang menjadi miskin baru, itu menjadi tanggung jawab kita, tanggung jawab dari Kemenko PMK" kata Muhadjir.
Secara keseluruhan tidak ada pernyataan bahwa pemerintah membagikan bansos melalui situs judi online.
Sebagai informasi, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan panjang lebar, terkait pernyataanya soal korban judi online (judol) mendapatkan bantuan sosial atau bansos.
Muhadjir mengamini, pernyataan tersebut menjadi kontroversi publik. Dia menilai hal itu disebabkan interpretasi yang keliru oleh masyarakat.
“Jadi saya sudah mencermati reaksi dari masyarakat tentang usulan saya, nanti mereka yang jadi korban judi online itu bisa mendapat bantuan sosial dengan kriteria tertentu.
Saya tangkap, dari opini masyarakat itu ada sebagian masyarakat yang menganggap bahwa korban judi online itu adalah pelaku,” kata Muhadjir kepada awak media di Jakarta, Senin (17/6/2024).
Muhadjir menjelaskan, harus bisa dibedakan sebelumnya pelaku dalam hal ini adalah pemain. Kemudian yang menjadi korban itu adalah para bandar. Maka kemudian, hal itu ditindak lanjuti lagi, namun mereka menganggapnya para penjudilah yang nanti dapat bantuan. Sehingga terjadi misleading (salah persepsi).
“Jado tidak begitu, menurut KUHP Pasal 303 maupun UU ITE 11 th 2008 Pasal 27, pelaku judi adalah tindak pidana, karena itu para pelaku baik itu pemain maupun bandar itu adalah pelanggar hukum dan harus ditindak dan itu lah tugas siber satgas penumpasan judi online itu menjadi tugas utama mereka,” beber Muhadjir.
Muhajdi menegaskan, korban judi online adalah mereka yang tergolong bukan pelaku. Sehingga mereka yang layak disebut korban adalah keluarga atau individu terdekat dari para penjudi yang dirugikan baik secara material, finansial maupun psikologis. Artinya, merekalah yang nanti akan kita masuk dalam golongan masyarakat penerima bantuan sosial.
“Mereka yang disantuni, kalau mereka itu yang kehilangan harta benda, kehilangan sumber kehidupan maupun mengalami trauma psikologis, kalau mereka itu nanti berupa keluarga. Jadi keluarga ya sekali lagi, keluarga dan keluarga itu jatuh miskin, maka itulah yang nantinya mendapatkan bantuan sosial,” yakin Muhadjir.
KESIMPULAN
Pemerintah bagikan bansos melalui situs judi online adalah tidak benar alias hoaks.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Rujukan
https://www.facebook.com/61551397597561/posts/8217134064986352/
https://youtube.com/shorts/gUbFZzzr2n0?si=jiyrKeirJXqunmcn
Publish date : 2024-07-05