Berita
Liputan6.com, Jakarta - Kabar tentang Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa mengakses mutasi rekening dan kartu kredit beredar di media sosial. Kabar tersebut disebarkah salah satu akun Facebook pada 2 September 2024.
Akun Facebook tersebut mengunggah sebuah surat mengenai implementasi sistem perpajakan "CoreTax" pada 1 Januari 2025.
"Sehubungan dengan adanya implementasi CoreTax pada tahun 2024, maka dengan ini kami sampaikan bahwa
Maka untuk itu setiap wajib pajak WAJIB:
Demikian informasi ini kami sampaikan agar WAJIB DIPATUHI demi meminimalisir resiko pajak bagi WP yang kami kelola. Terimakasih," demikian narasi dalam surat tersebut.
Benarkah DJP Kemenkeu bisa mengakses mutasi rekening dan kartu kredit masyarakat? Berikut penelusurannya.
HASIL CEK FAKTA
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri DJP Kemenkeu bisa mengakses mutasi rekening masyarakat. Penelusuran dilakukan dengan mengecek akun media sosial DJP Kemenkeu.
Akun X DJP, @DitjenPajakRI menyebut bahwa informasi tersebut tidak benar. DJP Kemenkeu menyebut tidak memiliki sistem untuk mengakses data rekening dan kartu kredit.
"HOAKS MENGATASNAMAKAN DJP
#KawanPajak terdapat penyebaran Hoaks mengatasnamakan DJP, mohon agar #KawanPajak melakukan cek dan ricek terkait informasi yang beredar, ya.
1. Data mutasi rekening dan/atau kartu kredit adalah data yg bersifat pribadi/milik pemilik rekening d/a kartu kredit.
2. DJP tidak memiliki sistem yg dapat mengakses data rekening dan kartu kredit.
3. Masyarakat agar tidak terprovokasi terkait hal ini dan melakukan konfirmasi ke pihak DJP.
4. Informasi lebih detail silakan hubungi KPP terdekat atau @kring_pajak 1500200," tulis akun X @DitjenPajakRI pada 2 September 2024.
KESIMPULAN
Kabar tentang DJP Kemenkeu bisa mengakses mutasi rekening dan kartu kredit masyarakat telah diklarifikasi. DJP Kemenkeu memastikan tidak memiliki sistem yang dapat mengakses data rekening masyarakat dan kartu kredit.
Rujukan
Publish date : 2024-09-13