Berita
KOMPAS.com - Beredar narasi yang mengelaim Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bisa mengakses mutasi rekening dan kartu kredit masyarakat mulai Januari 2025.
Menurut narasi yang beredar, tindakan tersebut dapat dilakukan berkat implementasi sistem perpajakan "Core Tax".
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut hoaks.
Narasi DJP bisa mengakses mutasi rekening dan kartu kredit dibagikan oleh akun Facebook ini dan ini, pada 2 September 2024.
Berikut narasi yang dibagikan:
Dengan Hormat, Sehubungan dengan adanya implementasi CoreTax pada tahun 2025, maka dengan ini kami sampaikan bahwa:
1. Aplikasi CoreTax akan dijalankan mulai tanggal 1 Jan 2025.
2. Rek Bank akan terlihat tidak hanya saldo tapi MUTASINYA juga.
3. Segala jenis transaksi yang menggunakan KTP maupun NPWP di bidang perbankan dan atau administrasi (kartu kredit, atm, qrisk, setor bank dll) akan terekam di kantor pajak.
Menurut narasi yang beredar, tindakan tersebut dapat dilakukan berkat implementasi sistem perpajakan "Core Tax".
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut hoaks.
Narasi DJP bisa mengakses mutasi rekening dan kartu kredit dibagikan oleh akun Facebook ini dan ini, pada 2 September 2024.
Berikut narasi yang dibagikan:
Dengan Hormat, Sehubungan dengan adanya implementasi CoreTax pada tahun 2025, maka dengan ini kami sampaikan bahwa:
1. Aplikasi CoreTax akan dijalankan mulai tanggal 1 Jan 2025.
2. Rek Bank akan terlihat tidak hanya saldo tapi MUTASINYA juga.
3. Segala jenis transaksi yang menggunakan KTP maupun NPWP di bidang perbankan dan atau administrasi (kartu kredit, atm, qrisk, setor bank dll) akan terekam di kantor pajak.
HASIL CEK FAKTA
DJP membantah narasi yang mengeklaim sistem Core Tax akan digunakan untuk mengakses mutasi rekening dan kartu kredit.
Melalui akun X (Twitter) resmi @DitjenPajakRI, DJP mengatakan bahwa narasi itu hoaks.
"Data mutasi rekening dan/atau kartu kredit adalah data yg bersifat pribadi/milik pemilik rekening dan/atau kartu kredit," tulis DJP, pada 2 September 2024.
DJP tidak memiliki sistem untuk mengakses data rekening dan kartu kredit.
"Masyarakat agar tidak terprovokasi terkait hal ini dan melakukan konfirmasi ke pihak DJP," demikian imbauan DJP.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau Contact Center Kring Pajak di nomor 1500200.
Dilansir Kompas.com, sistem "Core Tax" adalah pembaruan dalam sistem perpajakan karena jumlah wajib pajak meningkat dari 33 juta menjadi 70 juta.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menjelaskan, sistem "Core Tax" bertujuan meningkatkan kualitas perpajakan.
Ujung dari penerapan "Core Tax" adalah mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak supaya terjadi optimalisasi pengumpulan penerimaan pajak.
Sistem tersebut mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, seperti pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
Pemerintah sudah mempersiapkan kehadiran "Core Tax" sejak 2018, dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018.
Melalui akun X (Twitter) resmi @DitjenPajakRI, DJP mengatakan bahwa narasi itu hoaks.
"Data mutasi rekening dan/atau kartu kredit adalah data yg bersifat pribadi/milik pemilik rekening dan/atau kartu kredit," tulis DJP, pada 2 September 2024.
DJP tidak memiliki sistem untuk mengakses data rekening dan kartu kredit.
"Masyarakat agar tidak terprovokasi terkait hal ini dan melakukan konfirmasi ke pihak DJP," demikian imbauan DJP.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau Contact Center Kring Pajak di nomor 1500200.
Dilansir Kompas.com, sistem "Core Tax" adalah pembaruan dalam sistem perpajakan karena jumlah wajib pajak meningkat dari 33 juta menjadi 70 juta.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menjelaskan, sistem "Core Tax" bertujuan meningkatkan kualitas perpajakan.
Ujung dari penerapan "Core Tax" adalah mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak supaya terjadi optimalisasi pengumpulan penerimaan pajak.
Sistem tersebut mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, seperti pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
Pemerintah sudah mempersiapkan kehadiran "Core Tax" sejak 2018, dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018.
KESIMPULAN
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi yang mengeklaim DJP bisa mengakses mutasi rekening dan kartu kredit adalah hoaks.
DJP mengatakan bahwa merea tidak memiliki sistem untuk mengakses data rekening dan kartu kredit.
Selain itu, implementasi sistem "Core Tax" menurut DJP bukan bertujuan memata-matai masyarakat, tetapi meningkatkan kualitas perpajakan.
DJP mengatakan bahwa merea tidak memiliki sistem untuk mengakses data rekening dan kartu kredit.
Selain itu, implementasi sistem "Core Tax" menurut DJP bukan bertujuan memata-matai masyarakat, tetapi meningkatkan kualitas perpajakan.
Rujukan
Publish date : 2024-09-10