Berita
KOMPAS.com- Beredar unggahan di media sosial yang mengeklaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan bantuan dana kepada masyarakat.
Besar dana yang dijanjikan oleh unggahan itu cukup menggiurkan, dari Rp 10 juta hingga Rp 150 juta. Untuk mendapatkan dana, masyarakat diminta menghubungi nomor WhatsApp.
Namun, setelah ditelusuri unggahan tersebut adalah hoaks.
Unggahan yang mengeklaim BPJS Kesehatan memberikan bantuan Rp 10 juta sampai 150 juta muncul di media sosial, salah satunya dibagikan oleh akun Facebook ini, ini dan ini.
Berikut klaim yang disampaikan:
PROGRAM BANTUAN BPJS 2024
PEMERINTAH RI MENGELUARKAN DANA BANTUAN BPJS UNTUK MASYARAKAT DI SELURUH INDONESIA
Direktur BPJS Kesehatan Prof. Dr. Fahmi Idris, M. Kes
Dirut BPJS Kesehatan Prof. Dr. dr. Fahmi Idris, M. Kesmenyampaikan bahwa pada Rapat Terbatas 1 SEPTEMBER lalu, telah di putuskan program pemberian BANTUAN BPJS KESEHATAN akan di ganti dengan uang tunai 10 juta - 150 juta, yang akan di cairkan melalui bank indonesia.
pemberitahuan melalui Beranda Facebook DanUang ini dapat di gunakan untuk dana kesehatan atau modal usahaWHATSAPP : https://wa.me/6285318568923
Akun Facebook Tangkapan layar Facebook narasi yang mengeklaim BPJS Kesehatan memberikan bantuan 10 juta sampai 150 juta
Besar dana yang dijanjikan oleh unggahan itu cukup menggiurkan, dari Rp 10 juta hingga Rp 150 juta. Untuk mendapatkan dana, masyarakat diminta menghubungi nomor WhatsApp.
Namun, setelah ditelusuri unggahan tersebut adalah hoaks.
Unggahan yang mengeklaim BPJS Kesehatan memberikan bantuan Rp 10 juta sampai 150 juta muncul di media sosial, salah satunya dibagikan oleh akun Facebook ini, ini dan ini.
Berikut klaim yang disampaikan:
PROGRAM BANTUAN BPJS 2024
PEMERINTAH RI MENGELUARKAN DANA BANTUAN BPJS UNTUK MASYARAKAT DI SELURUH INDONESIA
Direktur BPJS Kesehatan Prof. Dr. Fahmi Idris, M. Kes
Dirut BPJS Kesehatan Prof. Dr. dr. Fahmi Idris, M. Kesmenyampaikan bahwa pada Rapat Terbatas 1 SEPTEMBER lalu, telah di putuskan program pemberian BANTUAN BPJS KESEHATAN akan di ganti dengan uang tunai 10 juta - 150 juta, yang akan di cairkan melalui bank indonesia.
pemberitahuan melalui Beranda Facebook DanUang ini dapat di gunakan untuk dana kesehatan atau modal usahaWHATSAPP : https://wa.me/6285318568923
Akun Facebook Tangkapan layar Facebook narasi yang mengeklaim BPJS Kesehatan memberikan bantuan 10 juta sampai 150 juta
HASIL CEK FAKTA
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah memastikan unggahan tersebut adalah hoaks. BPJS Kesehatan tidak pernah menjanjikan bantuan seperti dalam unggahan.
"Informasi ini hoaks dan penipuan Mas. Tidak ada bantuan dan program seperti itu," ujar Rizzky ketika dihubungi Kompas.com, Senin (9/9/2024).
"Nomor WhatsApp tersebut bukan milik BPJS Kesehatan," kata Rizzky.
Adapun nomor WhatsApp resmi BPJS Kesehatan adalah 0811-816-5165.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penipuan mengatasnamakan BPJS Kesehatan.
Masyarakat bisa menguhubungi BPJS Kesehatan melalui Care Center 165, Mobile JKN serta pelayanan Melalui WhatsApp (Pandawa) di nomor 0811-816-5165.
"Informasi ini hoaks dan penipuan Mas. Tidak ada bantuan dan program seperti itu," ujar Rizzky ketika dihubungi Kompas.com, Senin (9/9/2024).
"Nomor WhatsApp tersebut bukan milik BPJS Kesehatan," kata Rizzky.
Adapun nomor WhatsApp resmi BPJS Kesehatan adalah 0811-816-5165.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penipuan mengatasnamakan BPJS Kesehatan.
Masyarakat bisa menguhubungi BPJS Kesehatan melalui Care Center 165, Mobile JKN serta pelayanan Melalui WhatsApp (Pandawa) di nomor 0811-816-5165.
KESIMPULAN
Unggahan yang mengeklaim BPJS Kesehatan memberikan bantuan Rp 10 juta sampai 150 juta adalah hoaks.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyebut pihaknya tidak pernah menjanjikan bantuan seperti dalam unggahan. Nomor WhatsApp yang ada dalam unggahan juga bukan milik BPJS Kesehatan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyebut pihaknya tidak pernah menjanjikan bantuan seperti dalam unggahan. Nomor WhatsApp yang ada dalam unggahan juga bukan milik BPJS Kesehatan.
Rujukan
https://www.facebook.com/share/p/XjLhTqGsKKuLMLfa/
https://www.facebook.com/share/p/q9x53cKek64Wp83D/
Publish date : 2024-09-10