Berita
KOMPAS.com - Beredar narasi yang mengeklaim presiden terpilih Prabowo Subianto akan memenjarakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut hoaks.
Narasi Prabowo akan memenjarakan anggota DPR yang menolak RUU Perampasan Aset dibagikan oleh akun TikTok ini pada 2 September 2024.
Akun itu membagikan tangkapan layar sebuah artikel dengan judul sebagai berikut:
Prabowo akan Penjarakan Anggota DPR yang Sengaja Tolak Pengesahan RUU Perampasan Aset
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut hoaks.
Narasi Prabowo akan memenjarakan anggota DPR yang menolak RUU Perampasan Aset dibagikan oleh akun TikTok ini pada 2 September 2024.
Akun itu membagikan tangkapan layar sebuah artikel dengan judul sebagai berikut:
Prabowo akan Penjarakan Anggota DPR yang Sengaja Tolak Pengesahan RUU Perampasan Aset
HASIL CEK FAKTA
Setelah ditelusuri, narasi tersebut merupakan hasil manipulasi dari artikel cek fakta yang dipublikasikan Mafindo, pada 31 Mei 2024.
Artikel yang dipublikasikan Mafindo berjudul "[Salah] Prabowo akan Penjarakan Anggota DPR yang Sengaja Tolak Pengesahan RUU Perampasan Aset".
Namun, judul artikel dimanipulasi dengan menghilangkan kata "[Salah]", untuk membangun narasi seolah Prabowo akan memenjarakan anggota DPR penolak RUU Perampasan aset.
Adapun artikel cek fakta Mafindo membantah narasi senada yang dibagikan oleh sebuah akun YouTube dalam sebuah video pada 19 Mei 2024.
Menurut Mafindo, video itu hanya mengambil narasi dari artikel Kontan berjudul, "Janji Prabowo Berantas Korupsi, Beri Sanksi Pejabat Tidak Jujur Laporkan LHKPN".
Video itu juga membahas pernyataan sikap Prabowo yang disampaikan dalam acara Paku Integritas, yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 Januari 2024.
Prabowo menyampaikan bahwa untuk memberantas korupsi, harus dilakukan beberapa pendekatan. Salah satunya adalah memperbaiki kualitas hidup para penegak hukum.
Artikel yang dipublikasikan Mafindo berjudul "[Salah] Prabowo akan Penjarakan Anggota DPR yang Sengaja Tolak Pengesahan RUU Perampasan Aset".
Namun, judul artikel dimanipulasi dengan menghilangkan kata "[Salah]", untuk membangun narasi seolah Prabowo akan memenjarakan anggota DPR penolak RUU Perampasan aset.
Adapun artikel cek fakta Mafindo membantah narasi senada yang dibagikan oleh sebuah akun YouTube dalam sebuah video pada 19 Mei 2024.
Menurut Mafindo, video itu hanya mengambil narasi dari artikel Kontan berjudul, "Janji Prabowo Berantas Korupsi, Beri Sanksi Pejabat Tidak Jujur Laporkan LHKPN".
Video itu juga membahas pernyataan sikap Prabowo yang disampaikan dalam acara Paku Integritas, yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 Januari 2024.
Prabowo menyampaikan bahwa untuk memberantas korupsi, harus dilakukan beberapa pendekatan. Salah satunya adalah memperbaiki kualitas hidup para penegak hukum.
KESIMPULAN
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi Prabowo akan memenjarakan anggota DPR yang menolak RUU Perampasan aset adalah hoaks.
Narasi itu merupakan hasil manipulasi dari artikel cek fakta yang dipublikasikan Mafindo pada 31 Mei 2024.
Narasi itu merupakan hasil manipulasi dari artikel cek fakta yang dipublikasikan Mafindo pada 31 Mei 2024.
Rujukan
Publish date : 2024-09-07