Berita
KOMPAS.com - Beredar informasi bantuan dana Rp 2,4 juta mengatasnamakan Kementerian Sosial (Kemensos). Klaim menyatakan, bantuan diberikan per Kartu Keluarga.
Informasi itu menyebutkan, syarat memperoleh bantuan adalah mengirimkan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan buku tabungan.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi itu hoaks.
Informasi bantuan dana Rp 2,4 juta mengatasnamakan Kemensos dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini.
Berikut narasi yang dibagikan:
BANTUAN SOSIAL UNTUK RAKYAT INDONESIA SISTEM TRANSFER SECARA ELEKTRONIK
Bantuan Sosial Berlaku Mulai Tanggal 01 Mei 2024 Sampai Tanggal 30 desember 2024
Jumlah Dana Yang Di Siapkan Oleh Kantor Pusat Yang Akan Di Bagikan Kepada Rakyat Rp.270.000.000
Bantuan Ini Kami Berikan Per Kartu KeluargaDana Yang Akan Kami Bagikan Ke Warga Senilai 2,400,000 Per Keluarga
(SAYARAT):KTP:KK:Buku Tabungan
BANTUAN INI KAMI BAGIKAN HANYA UNTUK RAKYAT YANG TIDAK MAMPU
Informasi itu menyebutkan, syarat memperoleh bantuan adalah mengirimkan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan buku tabungan.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi itu hoaks.
Informasi bantuan dana Rp 2,4 juta mengatasnamakan Kemensos dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini.
Berikut narasi yang dibagikan:
BANTUAN SOSIAL UNTUK RAKYAT INDONESIA SISTEM TRANSFER SECARA ELEKTRONIK
Bantuan Sosial Berlaku Mulai Tanggal 01 Mei 2024 Sampai Tanggal 30 desember 2024
Jumlah Dana Yang Di Siapkan Oleh Kantor Pusat Yang Akan Di Bagikan Kepada Rakyat Rp.270.000.000
Bantuan Ini Kami Berikan Per Kartu KeluargaDana Yang Akan Kami Bagikan Ke Warga Senilai 2,400,000 Per Keluarga
(SAYARAT):KTP:KK:Buku Tabungan
BANTUAN INI KAMI BAGIKAN HANYA UNTUK RAKYAT YANG TIDAK MAMPU
HASIL CEK FAKTA
Setelah ditelusuri, informasi bantuan dana Rp 2,4 juta yang diberikan per keluarga tersebut tidak ditemukan di akun media sosial resmi Kemensos.
Adapun syarat menjadi penerima bansos adalah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kemensos.
Diberitakan Kompas.com, DTKS adalah adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan, dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
DTKS berfungsi sebagai acuan lembaga-lembaga untuk memberikan bantuan sosial, salah satunya bantuan untuk keluarga yang disebut Program Keluarga Harapan (PKH).
Pendaftaran DTKS dapat dilakukan secara offline dengan mendatangi kantor desa/kelurahan, atau secara online melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos di ponsel Android.
Informasi bantuan dana yang beredar di Facebook kemunginan adalah phishing yang mengincar data penting dari masyarakat.
Adapun syarat menjadi penerima bansos adalah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kemensos.
Diberitakan Kompas.com, DTKS adalah adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan, dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
DTKS berfungsi sebagai acuan lembaga-lembaga untuk memberikan bantuan sosial, salah satunya bantuan untuk keluarga yang disebut Program Keluarga Harapan (PKH).
Pendaftaran DTKS dapat dilakukan secara offline dengan mendatangi kantor desa/kelurahan, atau secara online melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos di ponsel Android.
Informasi bantuan dana yang beredar di Facebook kemunginan adalah phishing yang mengincar data penting dari masyarakat.
KESIMPULAN
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi bantuan dana Rp 2,4 juta mengatasnamakan Kemensos adalah hoaks.
Informasi tersebut tidak ditemukan di akun media sosial resmi Kemensos. Selain itu, syarat menjadi penerima bansos Kemensos adalah terdaftar di DTKS.
Pendaftaran dapat dilakukan secara offline dengan mendatangi kantor desa/kelurahan, atau secara online melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos di ponsel Android
Informasi tersebut tidak ditemukan di akun media sosial resmi Kemensos. Selain itu, syarat menjadi penerima bansos Kemensos adalah terdaftar di DTKS.
Pendaftaran dapat dilakukan secara offline dengan mendatangi kantor desa/kelurahan, atau secara online melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos di ponsel Android
Rujukan
Publish date : 2024-09-05