Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Artikel yang menarasikan karier Nadiem Makarim dalam bahaya, benarkah?
    CekFakta

    Artikel yang menarasikan karier Nadiem Makarim dalam bahaya, benarkah?

    Jane DoePublish date2024-09-03
    ANTARA News
    Share
    Facebook

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Beredar pesan berantai di WhatsApp yang menampilkan tangkapan layar dari laman Detik yang menarasikan karier Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam bahaya.

    Dalam deskripsi tangkapan layar tersebut juga menarasikan Bank Indonesia telah mengajukan tutuntan terhadap Nadiem Makarim.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “Karier Nadeem Makarim dalam bahaya

    Bank Indonesia telah mengajukan tuntutan terhadap Nadeim Makarim”

    Namun, benarkah artikel yang menarasikan karir Nadiem Makarim dalam bahaya karena didugat BI?

    HASIL CEK FAKTA

    Berdasarkan penelusuran ANTARA, tidak ada artikel dengan judul serupa ditemukan pada laman Detik.com. ANTARA menggunakan kata pencarian “Bank Indonesia telah mengajukan tuntutan ke Nadiem Makarim” dan menemukan artikel Okezone pada 2017 dengan judul “BUSINESS HITS: Bos Go-Jek Nadiem Makarim Harus Izin ke Gubernur BI”.

    Artikel dalam laman tersebut menarasikan BI menyatakan rencana akuisisi yang dilakukan aplikasi penyedia jasa pembayaran, Go-Pay, harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari BI.

    Hal tersebut sesuai ketentuan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 mengenai Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

    "Pengambilalihan lembaga selain bank yang telah berizin sebagai penyelenggara sistem pembayaran, lembaga selain bank tersebut wajib menyampaikan permohonan persetujuan tertulis," demikian pernyataan BI di Jakarta.

    Namun, tidak ada narasi BI mengajukan tuntutan ke Nadiem Makarim.

    Klaim: Artikel yang menarasikan karier Nadiem Makarim dalam bahaya

    Rating: Hoaks

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: Indriani

    Copyright © ANTARA 2024

    KESIMPULAN

    Rujukan

    https://economy.okezone.com/read/2017/12/17/320/1831704/business-hits-bos-go-jek-nadiem-makarim-harus-izin-ke-gubernur-bi

    Publish date : 2024-09-03

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.