Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»[KLARIFIKASI] Penjelasan Pemkot soal Penggratisan Izin Tanah Makam di Jakarta
    CekFakta

    [KLARIFIKASI] Penjelasan Pemkot soal Penggratisan Izin Tanah Makam di Jakarta

    Jane DoePublish date2024-08-21
    Kompas
    Share
    Facebook

    Berita

    KOMPAS.com - Beredar informasi mengenai perpanjangan izin penggunaan tanah makam (IPTM) di Jakarta yang tidak lagi dipungut biaya atau gratis mulai tahun ini.

    Warga dapat mengurus IPTM di pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dengan beberapa persyaratan, antara lain, fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).

    Lantas, benarkah perpanjangan IPTM di Jakarta kini gratis?

    Informasi mengenai penggratisan IPTM di Jakarta mulai 2024 disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.

    Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Rabu (14/8/2024):

    Share ulang barangkali ada yg belum dapet infonya. Ayoo segera diurus....Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh...Menginformasikan Kepada semua Keluarga yg memiliki makam di DKI Jakarta Per tahun 2024 ini, semua makam di Jakarta digratiskan biaya tahunannya. Jadi untuk makam Eyang, Papa n Mama, Suami , Istri, Anak dll Sudah Tidak Perlu Bayar Iuran Tahunan Lagi Ke Pemerintah, Tetapi Wajib Perpanjangan Layanan di PTSP Lokasi Makam Terdekat. "Kalau gak Lapor Dianggap Makam Sudah Tidak Ada yg Bertanggung-Jawab."Persyaratannya:1. Bawa IPTM asli2. Bawa FC IPTM 1 lembar3. Bawa FC KTP yg tertulis sesuai ahli waris4. Bawa FC Kartu Keluarga5. Materai Rp. 10.000,-Bawa Ke Kantor Dinas Pemakaman Setempat, nanti dia buatkan Pengantar ke Kelurahan Terdekat/ Wilayah Makam, nanti kalo IPTM sudah jadi Kita Foto Copy IPTM 1 lembar terus serahkan lagi Ke Kantor Makam untuk Arsip mereka, Kita tinggal pulang Bawa IPTM asli. Semoga Bermanfaat.

    HASIL CEK FAKTA

    Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat Mila Ananda menjelaskan, mulai tahun ini masyarakat tidak lagi dikenai kewajiban membayar retribusi IPTM.

    Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

    Kendati demikian, Mila menuturkan, masyarakat harus memperbarui masa berlaku IPTM per tiga tahun.

    "Meskipun sudah tidak dikenai tarif retribusi lagi, namun masyarakat harus tetap mengurus izinnya melalui PTSP," ujar Mila, saat dihubungi, pada Selasa (20/8/2024).

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan beberapa persyaratan dalam memperpanjang IPTM.

    Persyaratan yang harus dipenuhi, yakni pindaian KTP dan KK pemohon. Sementara, warga negara asing wajib melampirkan kartu izin tinggal terbatas (KITAS) atau visa dan paspor.

    Syarat selanjutnya, surat pengantar dari tempat pemakaman umum (TPU) dan IPTM terdahulu.

    Sebelumnya, perpanjangan IPTM mengacu pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman.

    Dikutip dari Kompas.id, pada 12 Juni 2023, izin penggunaan makam berlaku selama tiga tahun.

    Izin penggunaan tanah makam harus diperpanjang setiap tiga tahun dengan biaya Rp 100.000 per makam di blok AAI, Rp 80.000 (blok AAII), Rp 60.000 (blok AI), dan Rp 40.000 (blok AII).

    KESIMPULAN

    Perpanjangan izin penggunaan tanah makam tidak dikenakan biaya atau retribusi setelah terbitnya Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

    Namun, masyarakat masih diwajibkan untuk memperbarui IPTM setiap tiga tahun sekali.

    Rujukan

    https://www.facebook.com/via.tanjung.1/posts/pfbid02HBCQoUxSkpazWtZDyMRuHewAkYwGtBhYqEJsP88nHHAwczrFETTLh2AK2KanJhsPl

    https://www.facebook.com/minaminarni.jufri/posts/pfbid0aFWsYVnveF24ebqkzLKhtKzzbT984BzbnGevc3Fn1qEM1WR5jR1gdmmm75aZhtjol

    https://www.facebook.com/hemandala/posts/pfbid02iQqCasZ6broETawWXiC6kzUCgL3zr3CKBsdFHPsf2EC4utw6FyqyLU9mD72bSRh2l

    https://www.facebook.com/najwanasya.nasya/posts/pfbid02Bh4x8M44FgZ4FJvNJxezEUABudbULX2o5Jpokmk4wizk7CyXqedMTF79AEQDjX8sl

    https://jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/13908

    https://pelayanan.jakarta.go.id/download/dok_perizinan/16052024-persyaratan_118_1709624370.pdf

    https://www.kompas.id/baca/riset/2023/06/12/lahan-makam-jakarta-makin-sempit-dan-jadi-rebutan

    https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D

    Publish date : 2024-08-21

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.