Berita
KOMPAS.com - Beredar unggahan yang mengeklaim iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan naik menjadi Rp 400.000 per bulan.
Namun setelah ditelusuri unggahan tersebut adalah hoaks.
Narasi yang mengeklaim iuran BPJS Kesehatan naik menjadi Rp 400.000 dibagikan oleh akun Threads ini dan Facebook ini pada Agustus 2024.
Akun tersebut membagikan foto yang diklaim sebagai bukti transfer iuran BPJS Kesehatan Rp 400.000.
Foto diberi keterangan:
Astaga naga perbulannya bayar BPJS Rp 104.000 tp sekarang bayar 400rb....Mampussssssss tinggal dikonoha
Akun Facebook Tangkapan layar Facebook narasi yang menyebut iuran BPJS naik menjadi Rp 400 ribu
Namun setelah ditelusuri unggahan tersebut adalah hoaks.
Narasi yang mengeklaim iuran BPJS Kesehatan naik menjadi Rp 400.000 dibagikan oleh akun Threads ini dan Facebook ini pada Agustus 2024.
Akun tersebut membagikan foto yang diklaim sebagai bukti transfer iuran BPJS Kesehatan Rp 400.000.
Foto diberi keterangan:
Astaga naga perbulannya bayar BPJS Rp 104.000 tp sekarang bayar 400rb....Mampussssssss tinggal dikonoha
Akun Facebook Tangkapan layar Facebook narasi yang menyebut iuran BPJS naik menjadi Rp 400 ribu
HASIL CEK FAKTA
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan, informasi yang menyebut iuran BPJS naik menjadi Rp 400.000 adalah hoaks.
"Hal tersebut kabar tidak benar atau hoaks," ujar Rizzky kepada Kompas.com, Senin (19/08/2024).
Menurut dia, sampai saat ini nominal iuran bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Perpres tersebut dijelaskan, untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri besarannya yakni Rp 150.000 untuk kelas I dan Rp 100.000 untuk kelas II.
Sementara, kelas III yakni Rp 42.000 dengan subsidi sebesar Rp 7.000, sehingga peserta membayar Rp 35.000.
"Sampai dengan saat ini nominal iuran yang berlaku bagi peserta JKN masih mengacu pada Perpres yang berlaku," kata Rizzky.
Sementara itu, melalui Perpres Nomor 59 Tahun 2024, pemerintah resmi mengganti kelas BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3 menjadi kelas rawat inap standar (KRIS). Sistem tersebut ditargetkan akan diterapkan paling lambat 30 Juni 2025 mendatang.
Menurut Rizky terkait biaya iuran dengan sistem KRIS sampai saat ini masih dalam tahap pembahasan.
"Hal tersebut kabar tidak benar atau hoaks," ujar Rizzky kepada Kompas.com, Senin (19/08/2024).
Menurut dia, sampai saat ini nominal iuran bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Perpres tersebut dijelaskan, untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri besarannya yakni Rp 150.000 untuk kelas I dan Rp 100.000 untuk kelas II.
Sementara, kelas III yakni Rp 42.000 dengan subsidi sebesar Rp 7.000, sehingga peserta membayar Rp 35.000.
"Sampai dengan saat ini nominal iuran yang berlaku bagi peserta JKN masih mengacu pada Perpres yang berlaku," kata Rizzky.
Sementara itu, melalui Perpres Nomor 59 Tahun 2024, pemerintah resmi mengganti kelas BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3 menjadi kelas rawat inap standar (KRIS). Sistem tersebut ditargetkan akan diterapkan paling lambat 30 Juni 2025 mendatang.
Menurut Rizky terkait biaya iuran dengan sistem KRIS sampai saat ini masih dalam tahap pembahasan.
KESIMPULAN
Narasi yang mengeklaim iuran BPJS Kesehatan naik menjadi Rp 400.000 tidak benar atau hoaks.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan sampai saat ini nominal iuran bagi peserta JKN masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Nilai iuran BPJS Kesehatan yakni Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 35.000 bagi kelas III setelah mendapat subsidi Rp 7.000.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan sampai saat ini nominal iuran bagi peserta JKN masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Nilai iuran BPJS Kesehatan yakni Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 35.000 bagi kelas III setelah mendapat subsidi Rp 7.000.
Rujukan
Publish date : 2024-08-20