Berita
Liputan6.com, Jakarta - Kabar tentang iuran BPJS Kesehatan naik hingga Rp400 ribu per bulan beredar di media sosial. Kabar tersebut disebarkan salah satu akun Facebook pada 10 Agustus 2024.
Akun Facebook tersebut mengunggah gambar yang diduga berisi tagihan iuran BPJS. Tertulis biaya premi atau tagihan sebesar Rp400 ribu. Gambar tersebut kemudian dikaitkan dengan kabar bahwa ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga Rp400 ribu per bulan.
"Astaga naga perbulannya bayar BPJS Rp 104.000 tp sekarang bayar 400rb....
Mampussssssss tinggal dikonoha," tulis salah satu akun Facebook.
Konten yang disebarkan akun Facebook tersebut telah 8 kali direspons dan mendapat 8 komentar dari warganet.
Benarkah kabar tentang iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan hingga Rp 400 ribu? Berikut penelusurannya.
HASIL CEK FAKTA
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri kabar tentang iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan hingga Rp 400 ribu. Penelusuran dilakukan dengan menghubungi Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah. Ia mengatakan bahwa kabar tersebut tidak benar.
"Hal tersebut kabar tidak benar atau hoaks," kata Rizzky kepada Liputan6.com, Selasa (20/8/2024).
Ia menjelaskan, nominal iuran BPJS Kesehatan bagi peserta JKN masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
"Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I iurannya Rp150 ribu, kelas II Rp100 ribu dan kelas III Rp42 ribu per orang per bulan dengan subsidi sebesar Rp7 ribu per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III hanya Rp35 ribu," tambah Rizzky.
KESIMPULAN
Kabar tentang iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan hingga Rp 400 ribu ternyata tidak benar alias hoaks. Faktanya, iuran bagi peserta JKN saat ini masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Nilai iuran BPJS Kesehatan yakni Rp150 ribu untuk kelas I, Rp100 ribu untuk kelas II, dan Rp35.000 bagi kelas III setelah mendapat subsidi Rp7.000.
Publish date : 2024-08-20