Berita
Sebuah akun Facebook [ arsip ] membagikan video berisi beberapa pejabat Komite HAM PBB dengan klaim bahwa sidang PBB itu membahas pembatalan pelantikan Prabowo-Gibran karena penuh kecurangan.
“Bila dipaksakan, berlaku sanksi Internasional buat Indonesia. Yang pasti tidak diakui oleh negara-negara dunia. Bersiap-siaplah, dikucilkan oleh dunia Internasional. PBB sudah turun tangan, dunia pun tidak restu dengan pencalonan Gibran.
Namun, benarkah video tersebut adalah persidangan PBB untuk melarang Prabowo-Gibran dilantik?
HASIL CEK FAKTA
Penelusuran Tempo menemukan, potongan video tersebut adalah Sidang Komite Hak Asasi Manusia (HAM) PBB di Jenewa, Swiss, 12 Maret 2024. Dalam sidang itu, Anggota Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa atau CCPR Bacre Waly Ndiaye mempertanyakan dugaan intervensi Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam pilpres 2024. Proses Gibran Rakabuming Raka menjadi Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto melalui perubahan aturan di Mahkamah Konstitusi turut disinggung.
Namun, isi sidang tersebut tidak memutuskan melarang pelantikan Prabowo-Gibran yang dinilai penuh kecurangan. Pelantikan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia tetap dilakukan sesuai dengan jadwal dan aturan.
Potongan video berdurasi 1 menit itu sebelumnya sudah ditayangkan di channel YouTube MetroTV pada 15 Maret 2024 dengan judul “ Komite HAM PBB Singgung Putusan MK Tentang Syarat Capres-Cawapres ”.
Tempo pernah menulis, dalam sidang yang berlangsung selama tiga jam itu, Ndiaye–yang merupakan anggota Komite HAM PBB dari Senegal–menanyakan beberapa isu HAM selain Pemilu. Seperti hak warga di Papua hingga undang-undang anti-terorisme.
Ndiaye awalnya menyinggung putusan MK tentang perubahan syarat usia capres-cawapres yang memuluskan jalan Gibran maju ke Pilpres. Dia mempertanyakan apa ukuran yang bisa mencegah pemerintah sampai lembaga tertinggi seperti presiden tidak menentukan atau cawe-cawe dalam hasil pemilu 2024.
Perwakilan Indonesia yang dipimpin Dirjen Kerjasama Multilateral Kementerian Luar Negeri Tri Tharyat tidak menjawab pertanyaan mengenai pemilu. Saat sesi menjawab, delegasi Indonesia menjawab pertanyaan-pertanyaan lain seperti dugaan pengerahan militer ke Papua, kebebasan beragama, kasus Panji Gumilang, hingga kasus Haris-Fathia.
Pelantikan Prabowo-Gibran
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, pasangan nomor urut 2 ini menang dengan perolehan suara 96.241.691 dari total keseluruhan suara sah nasional 164.227.475. Mereka mendapatkan 58% dari total suara sah secara nasional.
Dalam prosesnya kini Prabowo-Gibran telah melewati proses sidang sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi. MK sudah menolak permohonan seluruh gugatan sengketa dari pasangan calon lainnya.
Namun merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, ada beberapa tahapan lagi yang harus dilakukan, termasuk di antaranya pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Kemudian, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sesuai tugas dan wewenangnya akan melantik Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Keputusan pelantikan itu bukan ditentukan Perserikatan Bangsa-Bangsa, seperti yang diklaim pengunggah video.
KESIMPULAN
Berdasarkan pemeriksaan fakta, video berisi klaim PBB melarang Prabowo-Gibran dilantik, adalah keliru.
Video yang diunggah bukan tentang pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, tetapi mengenai Sidang Komite Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau ICCPR di Jenewa, Swiss, Selasa 12 Maret 2024, yang mempertanyakan netralitas Presiden Joko Widodo dan pencalonan Gibran di Pilpres 2024.
Rujukan
https://www.facebook.com/watch/?v=1916572398755533
https://web.archive.org/web/20240000000000*/
https://docs.google.com/document/d/10e-4Cc6zN3VkgiWxPKVb9ok3-OcJfk_bWjmU4QLC2pA/edit
https://www.youtube.com/watch?v=0aRP_KIhdn4
Publish date : 2024-08-20