Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Iuran kelas II BPJS dari 100 ribu jadi 400 ribu per Agustus 2024, benarkah?
    CekFakta

    Iuran kelas II BPJS dari 100 ribu jadi 400 ribu per Agustus 2024, benarkah?

    Jane DoePublish date2024-08-20
    ANTARA News
    Share
    Facebook

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook mengeluhkan kenaikan iuran BPJS kelas II yang sebelumnya Rp100.000 naik menjadi Rp 400.000.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “Astaga naga perbulannya bayar BPJS Rp 104.000 tp sekarang bayar 400rb.... Mampussssssss tinggal dikonoha”

    Namun, benarkah Iuran kelas II BPJS dari Rp100.000 menjadi Rp400.000 per Agustus 2024?

    HASIL CEK FAKTA

    Dilansir dari ANTARA, terdapat beberapa jenis peserta BPJS, pertama yakni Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), yang merupakan program jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayar oleh Pemerintah Pusat melalui APBN. Besaran iuran PBI JK ialah sebesar Rp42.000,00/orang/bulan.

    Kedua, iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah nonpegawai negeri sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

    Iuran bagi Peserta (PPU) yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta. Iuran untuk keluarga tambahan Peserta PPU yang terdiri dari anak ke 4 ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1 persen dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

    Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga), Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Penyelenggara Negara, dibayarkan oleh peserta yang bersangkutan atau pihak lain atas nama peserta, dengan besaran iuran:

    a. Kelas I: Rp150.000/orang/bulan

    b. Kelas II: Rp100.000/orang/bulan

    c. Kelas III: Rp42.000/orang/bulan.

    Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan bahwa penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan kelas BPJS Kesehatan berpotensi tidak menimbulkan kenaikan biaya iuran terhadap peserta di kelas 3. Namun, kenaikan iuran berpotensi terjadi pada peserta di kelas 1 dan 2.

    Meskipun begitu, Ghufron tidak menyebutkan nominal kenaikan iuran yang dimaksud dan waktu penerapannya. “Bisa saja (tahun depan) tergantung pemerintah dan banyak pihak,” ucapnya, dilansir dari ANTARA.

    Namun, hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai kenaikan iuran BPJS dibulan Agustus 2024.

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: Indriani

    Copyright © ANTARA 2024

    KESIMPULAN

    Publish date : 2024-08-20

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.