Berita
Sebuah narasi beredar di WhatsApp dan akun Facebook ini, ini, ini, dan ini, yang mengatakan pemerintah sedang melaksanakan program bantuan dana melalui nomor WhatsApp untuk pekerja migran sebesar Rp150 juta per orang.
Gambar yang disertakan memperlihatkan konten iklan yang berisi pengumuman, yang dikatakan dari pemerintah. Pengumuman itu terkait adanya program bantuan dana sebesar Rp150 juta untuk masing pekerja migran atau TKI yang disebut bersumber dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Unggahan lainnya mengatakan bahwa bantuan itu berasal dari Kementerian Kesehatan (kemenkes) RI. Pekerja migran yang belum menerima bantuan tersebut, diminta menghubungi seseorang bernama Yoga Pratama melalui WhatsApp.
Tempo menerima permintaan pembaca untuk memeriksa kebenaran narasi tersebut. Benarkah pemerintah memberikan bantuan dana sebesar Rp150 juta untuk setiap pekerja migran?
HASIL CEK FAKTA
Dilansir keterangan di website BP2MI, narasi yang mengatakan adanya bantuan untuk pekerja migran sebesar Rp150 juta per orang, dengan mencatut nama Yoga Pratama, adalah hoaks.
Kepala Biro Hukum dan Humas BP2MI, Hadi Wahyuningrum, mengatakan akun yang digunakan untuk menyebarkan pengumuman palsu tersebut, juga bukan akun asli dari BP2MI.
"Jika para Pekerja Migran Indonesia membutuhkan informasi yang akurat kita mempunyai media sosial resmi dan call center atau bisa juga langsung mendatangi kantor BP2MI baik di pusat maupun BP3MI yang ada di daerah," kata Hadi.
Berdasarkan keterangan di website tersebut, berikut tautan media sosial BP2MI, Instagram, Facebook, Twitter, YouTube dan TikTok. Sementara pusat panggilan resminya adalah 08001000 dan 622129244800.
Dilansir Tempo, narasi serupa pernah beredar pada tahun 2022 ketika pandemi Covid-19 masih melanda. Saat itu dikatakan bahwa Kemenkes memberikan bantuan kesehatan untuk pekerja migran sebesar Rp150 juta per orang.
Namun, sesungguhnya narasi tersebut juga hoaks. Bantuan seperti itu tidak tercantum dalam dokumen Laporan Kinerja BP2MI 2021-2022, maupun pernyataan resmi BP2MI, di website maupun akun Instagram mereka.
Di masa pandemi Covid-19, tepatnya tahun 2020, memang Kemenkes mengadakan pembagian bantuan terhadap calon pekerja migran sebagai modal usaha, sebesar Rp2,4 juta, bukan Rp150 juta.
BP2MI juga mengimbau agar masyarakat ataupun pekerja migran berhati-hati terhadap praktik penipuan yang merugikan dan mengatasnamakan BP2M.
KESIMPULAN
Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa narasi yang mengatakan BP2MI membagikan bantuan untuk pekerja migran sebesar Rp150 juta per orang sebagai penghargaan atas peran mereka sebagai pahlawan devisa, adalah klaim keliru.
Narasi seperti itu pernah muncul di masa pandemi Covid-19, yakni tahun 2020. Namun, sesungguhnya BP2MI telah membantahnya.
Rujukan
https://www.facebook.com/61563627210322/videos/7856580504464323/
https://www.facebook.com/61562145025459/videos/1845245059297829/
https://www.instagram.com/bp2mi_ri/
https://www.facebook.com/bp2mi.ri
https://www.youtube.com/c/BP2MIHumas/
Publish date : 2024-08-15