Berita
Liputan6.com, Jakarta - Kabar tentang adanya bonus sebesar Rp 10 juta bagi anggota polisi yang berhasil membuktikan praktik suap saat menilang kendaraan bermotor beredar di media sosial. Kabar tersebut disebarkan salah satu akun Facebook pada 29 Juli 2024.
Akun Facebook tersebut mengunggah narasi berisi klaim bahwa polisi yang bisa membuktikan warga menyuap polisi saat ditilang akan mendapatkan uang sebesar Rp 10 juta.
"JANGAN MINTA DAMAI
Segala pelanggaran di jalan Raya baik berkendara motor / mobil, "JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP"
Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN.
Dan "Lebih baik minta di tilang, lalu nanti di urus di pengadilan"
Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa
"Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10jt /1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun"
(Nah, lebih besar kan daripada uang damai yg hanya 50 ribu s/d 100 rb, jelas aja akan ada oknum Polisi yang lebih pilih menjebak karena uangnya lebih besar).INFORMASI INI PENTING HARAP jangan MAIN-MAIN, karena info tsb diatas banyak yg tidak tahu.
Waspadai bila sekarang ada oknum Polisi sedang mencari-cari KELEMAHAN / KELENGAHAN agar kita terpancing untuk menyuap mereka dan mereka mendapat Bonus besar.
Beberapa teman mengatakan bahwa di JKT / SBY sudah banyak yg kena jebakan ini, karena banyak orang yang tidak tahu instruksi baru dari Kapolri ini.
Sebarkan berita ini ke siapa saja yg anda kenal dan kasihi, agar tidak terkena jebakan seperti ini.
Semoga manfaat," tulis salah satu akun Facebook.
Benarkah ada bonus sebesar Rp 10 juta bagi anggota polisi yang membuktikan suap saat tilang? Berikut penelusurannya.
HASIL CEK FAKTA
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri kabar tentang bonus sebesar Rp 10 juta bagi anggota polisi yang membuktikan suap saat tilang. Penelusuran dilakukan dengan memasukkan kata kunci "polisi penyuap tilang hadiah 10 juta" di kolom pencarian Google Search.
Hasilnya terdapat beberapa artikel yang membantah kabar tersebut. Satu di antaranya artikel berjudul "Polisi yang buktikan adanya upaya penyuapan saat penilangan akan diberi hadiah, benarkah?" yang dimuat situs antaranews.com pada 2 Agustus 2024.
Dalam artikel tersebut dijelaskan bahwa kabar tentang anggota polisi mendapat bonus Rp 10 juta jika bisa membuktikan suap saat tilang ternyata tidak benar. Bahkan, kabar tersebut pernah viral pada 2020.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf ketika itu telah memberikan klarifikasi dan menyebut bahwa narasi tersebut adalah hoaks.
"Itu semuanya hoax," kata Yusuf kepada Antara.
Dikutip dari akun Twitter Divisi Humas Polri, @DivHumas_Polri, kabar yang menyebut bahwa bonus sebesar Rp 10 juta bagi anggota polisi yang membuktikan suap saat tilang adalah hoaks.
"Fakta sebenarnya, tidak ada hadiah bagi anggota Polri yang bisa membuktikan suap pengendara yang kena tilang maupun sanksi/biaya denda tilang mengacu pada UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tidak ada perubahan," tulis akun Twitter @DivHumas_Polri pada 9 Januari 2020.
KESIMPULAN
Kabar tentang adanya bonus sebesar Rp 10 juta bagi anggota polisi yang berhasil membuktikan praktik suap saat menilang kendaraan bermotor ternyata tidak benar alias hoaks.
Faktanya, kabar tersebut merupakan konten hoaks yang berulang dan pernah viral pada 2020. Pihak Polri memastikan tidak ada hadiah bagi anggota Polri yang bisa membuktikan suap pengendara yang kena tilang.
Rujukan
Publish date : 2024-08-06