Berita
KOMPAS.com - Beredar narasi mengenai bonus Rp 10 juta bagi polisi yang dapat membuktikan adanya suap oleh pengendara saat dikenai tilang.
Selain itu, pengendara yang terbukti melakukan suap terancam hukuman penjara 10 tahun.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut merupakan hoaks yang telah beredar pada 2018.
Informasi mengenai hadiah Rp 10 juta bagi polisi yang membuktikan suap tilang disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini.
Berikut penggalan narasi yang ditulis salah satu akun pada Rabu (31/7/2024):
STOP !! JANGAN MINTA DAMAISegala pelanggaran di jalan Raya baik berkendara motor / mobil,"JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP"Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN."Lebih baik minta di tilang, lalu nanti di urus di pengadilan"Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa :"Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10jt / 1 warga dan penyuap kena denda hukum 10th"(Nah, lebih besar kan daripada uang damai yg hanya 50 ribu s/d 100 rb, jelas aja akan ada oknum Polisi yang lebih pilih menjebak karena uangnya lebih besar).INFORMASI INI PENTING HARAP jangan MAIN-MAIN, karena info tsb diatas banyak yg tidak tahu.Waspadai bila sekarang ada oknum Polisi sedang mencari-cari KELEMAHAN / KELENGAHAN agar kita terpancing untuk menyuap mereka dan mereka mendapat Bonus besar.Beberapa teman mengatakan bahwa di JKT dan SBY sudah banyak yg kena jebakan ini, karena banyak orang yang tidak tahu instruksi baru dari Kapolri .Sebarkan berita ini ke siapa saja yg anda kenal dan kasihi, agar tidak terkena jebakan seperti ini.
akun Facebook Tangkapan layar konten hoaks di sebuah akun Facebook, mengenai hadiah Rp 10 juta bagi anggota polisi yang membuktikan suap tilang.
Selain itu, pengendara yang terbukti melakukan suap terancam hukuman penjara 10 tahun.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut merupakan hoaks yang telah beredar pada 2018.
Informasi mengenai hadiah Rp 10 juta bagi polisi yang membuktikan suap tilang disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini.
Berikut penggalan narasi yang ditulis salah satu akun pada Rabu (31/7/2024):
STOP !! JANGAN MINTA DAMAISegala pelanggaran di jalan Raya baik berkendara motor / mobil,"JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP"Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN."Lebih baik minta di tilang, lalu nanti di urus di pengadilan"Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa :"Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10jt / 1 warga dan penyuap kena denda hukum 10th"(Nah, lebih besar kan daripada uang damai yg hanya 50 ribu s/d 100 rb, jelas aja akan ada oknum Polisi yang lebih pilih menjebak karena uangnya lebih besar).INFORMASI INI PENTING HARAP jangan MAIN-MAIN, karena info tsb diatas banyak yg tidak tahu.Waspadai bila sekarang ada oknum Polisi sedang mencari-cari KELEMAHAN / KELENGAHAN agar kita terpancing untuk menyuap mereka dan mereka mendapat Bonus besar.Beberapa teman mengatakan bahwa di JKT dan SBY sudah banyak yg kena jebakan ini, karena banyak orang yang tidak tahu instruksi baru dari Kapolri .Sebarkan berita ini ke siapa saja yg anda kenal dan kasihi, agar tidak terkena jebakan seperti ini.
akun Facebook Tangkapan layar konten hoaks di sebuah akun Facebook, mengenai hadiah Rp 10 juta bagi anggota polisi yang membuktikan suap tilang.
HASIL CEK FAKTA
Pesan berantai mengenai imbalan Rp 10 juta bagi polisi yang bisa membuktikan suap pengendara saat kena tilang telah beredar sejak 2018. Tim Cek Fakta Kompas.com melabeli narasi tersebut sebagai hoaks.
Narasi serupa kembali beredar pada 2020 dan 2021. Dirlantas Polda Metro Jaya, yang saat itu dijabat Kombes Sambodo Purnomo Yogo, memberikan bantahan.
"Kami nyatakan bahwa kabar tersebut ialah hoaks. Secara hukum, penindakan pelanggaran lalu lintas tetap berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ," kata Sambodo, dilansir Kompas.com.
Melalui akun Twitternya, Divisi Humas Polri menginformasikan bahwa tidak ada hadiah bagi polisi yang bisa membuktikan suap oleh pengendara.
Larangan pungutan liar atau pungli oleh anggota Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 9 PP Nomor 2 Tahun 2003 menyebutkan, anggota Polri akan mendapat tindakan disiplin berupa teguran lisan sampai pencopotan jabatan.
Tindakan memberi uang damai saat kena tilang tergolong penyuapan dan justru lebih berisiko mendapat hukuman pidana lebih berat.
Seperti diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pasal 5 UU Tipikor menyebutkan, setiap orang yang melakukan suap kepada pegawai negeri, termasuk polisi, terancam dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
Selain itu, narasi yang beredar juga menyertakan besaran denda yang tidak sesuai undang-undang.
Aturan mengenai penindakan pelanggaran lalu lintas diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal 288 ayat 1 UU LLAJ menyebutkan, pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM tetapi tidak menunjukkannya saat razia, dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Narasi serupa kembali beredar pada 2020 dan 2021. Dirlantas Polda Metro Jaya, yang saat itu dijabat Kombes Sambodo Purnomo Yogo, memberikan bantahan.
"Kami nyatakan bahwa kabar tersebut ialah hoaks. Secara hukum, penindakan pelanggaran lalu lintas tetap berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ," kata Sambodo, dilansir Kompas.com.
Melalui akun Twitternya, Divisi Humas Polri menginformasikan bahwa tidak ada hadiah bagi polisi yang bisa membuktikan suap oleh pengendara.
Larangan pungutan liar atau pungli oleh anggota Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 9 PP Nomor 2 Tahun 2003 menyebutkan, anggota Polri akan mendapat tindakan disiplin berupa teguran lisan sampai pencopotan jabatan.
Tindakan memberi uang damai saat kena tilang tergolong penyuapan dan justru lebih berisiko mendapat hukuman pidana lebih berat.
Seperti diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pasal 5 UU Tipikor menyebutkan, setiap orang yang melakukan suap kepada pegawai negeri, termasuk polisi, terancam dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
Selain itu, narasi yang beredar juga menyertakan besaran denda yang tidak sesuai undang-undang.
Aturan mengenai penindakan pelanggaran lalu lintas diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal 288 ayat 1 UU LLAJ menyebutkan, pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM tetapi tidak menunjukkannya saat razia, dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
KESIMPULAN
Hoaks mengenai bonus Rp 10 juta bagi polisi yang dapat membuktikan suap oleh pengendara saat terkena tilang telah beredar sejak 2018.
Pada 2020, Divisi Humas Polri menyatakan, tidak ada hadiah bagi polisi yang bisa membuktikan suap saat penerapan tilang.
Pada 2020, Divisi Humas Polri menyatakan, tidak ada hadiah bagi polisi yang bisa membuktikan suap saat penerapan tilang.
Rujukan
https://www.facebook.com/groups/3459596720937632/posts/3927737537456879/
https://peraturan.bpk.go.id/Details/38654/uu-no-22-tahun-2009
https://x.com/DivHumas_Polri/status/1215182160283492352
https://twitter.com/DivHumas_Polri/status/1215182160283492352?ref_src=twsrc%5Etfw
https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2003/2TAHUN2003PP.htm
https://peraturan.bpk.go.id/Details/44900/uu-no-20-tahun-2001
https://peraturan.bpk.go.id/Details/38654/uu-no-22-tahun-2009
Publish date : 2024-08-01