Berita
Sebuah pesan berantai beredar di WhatsApp dan Facebook akun ini, ini, ini, mengatakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Selatan (Kalsel) melaporkan Roti Aoka ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Narasi itu disertai foto roti berjenama Aoka yang sudah beredar di pasaran. Dikatakan bahwa Kadin Kalsel melayangkan laporan tersebut karena menduga Roti Aoka mengandung zat berbahaya sehingga bisa awet berbulan-bulan.
Tempo menerima permintaan pembaca untuk memeriksa kebenaran narasi tersebut. Namun, benarkah Kadin Kalsel melaporkan Roti Aoka karena dugaan adanya kandungan zat berbahaya?
HASIL CEK FAKTA
Penelusuran Tempo mendapatkan bahwa akun-akun di Facebook itu menyebarkan narasi yang bersumber dari artikel website Dutatv.com. Artikel itu menjelaskan Kadin Kalsel melaporkan Roti Aoka ke BPOM, atas dugaan kandungan bahan pengawet sodium dehydroacetate dalam pembuatan roti.
Dilansir Majalah Tempo edisi 21 Juli 202 4, Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Kadin Kalsel sekaligus Ketua Paguyuban Roti dan Mie Ayam Borneo (Parimbo), Aftahuddin, mengatakan sejumlah anggota Parimbo yang menemukan dugaan kandungan zat berbahaya dalam roti itu.
Paguyubannya mendeteksi pemasaran Roti Aoka di Kalsel sejak tahun 2017. Paguyuban penasaran pada produk tersebut yang bisa awet sampai lebih dari tiga bulan. Mereka pun sempat mencari tahu teknologi pengawetan roti sampai Cina dan Jepang.
Namun mereka justru mendapat tanggapan negatif dari produsen roti Cina dan Jepang. Produsen roti luar negeri itu menyatakan justru mencurigakan bila ada roti yang bisa awet sampai berbulan-bulan. Produsen roti Cina menyarankan paguyuban menguji kandungan dalam roti, bila ada zat pengawet yang berbahaya.
Mereka pun mengikuti saran itu dan menguji sampel Roti Aoka ke laboratorium milik PT SGS Indonesia, bagian dari SGS Group, perusahaan multinasional yang menyediakan jasa tes laboratorium untuk verifikasi, inspeksi dan sertifikasi.
Hasilnya, Roti Aoka mengandung bahan pengawet sodium dehydroacetate, yang biasa digunakan untuk produksi kosmetik dan dianggap berbahaya bila masuk ke makanan. Penggunaan zat itu pada makanan juga belum diizinkan di Indonesia.
Demikian juga Roti Okko di Bandung, Jawa Barat, yang dipermasalahkan produsen roti rumahan lokal. Roti ini juga menjadi terkenal di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, yang dianggap sebagai roti murah yang awet berbulan-bulan.
Awalnya, Deputi Pengawasan Pangan BPOM, Emma Setyawati, kepada Tempo menyatakan pihaknya telah mengambil sampel kedua roti tersebut secara random dan mengujinya di laboratorium sendiri.
Dikatakan hasilnya, produk tidak mengandung sodium dehydroacetate dan dinyatakan layak edar. Namun, setelah dugaan itu viral, BPOM kembali melakukan uji laboratorium pada kedua jenama roti tersebut, dan menemukan fakta baru.
Hasil uji diumumkan di website resmi BPOM, yang mengatakan bahwa Roti Aoka tidak mengandung natrium dehydroacetate. Sementara Roti Okko dinyatakan tidak diproses dengan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) secara konsisten.
Roti Okko terbukti mengandung natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat), yang tidak sesuai dengan komposisi yang didaftarkan ke BPOM dan tidak termasuk zat yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.
Dengan temuan itu, PT Abadi Rasa Food harus menghentikan produksi Roti Okko, menarik produk itu dari pasaran, memusnahkannya, dan melaporkan kegiatan penarikan dan pemusnahan tersebut pada BPOM.
Zat Aditif Natrium Dehydroacetate
Guru Besar IPB University, Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan Fakultas Teknik Pertanian, Profesor Sugiyono, mengatakan natrium dehydroacetate alias sodium dehydroacetate, banyak terkandung dalam mie instan, kue kering, dan daging yang diasinkan, sebagaimana dilaporkan Tempo.
Komisi Codex Alimentarius (CAC) yang merupakan lembaga internasional di bidang pengaturan zat aditif di industri makanan, sejauh ini belum mengatur penggunaan natrium dehydroacetate yang juga kerap disebut SDHA itu.
Namun, masing-masing negara memiliki temuan dan kebijakannya sendiri terkait penggunaan zat tersebut pada makanan. Indonesia sendiri belum mengizinkan penggunaan zat tersebut di industri makanan.
Di Cina, dalam aturan yang mulai berlaku tahun 2025, penggunaan natrium dehydroacetate dalam produk makanan dilarang. Sementara di Amerika Serikat, penggunaan zat itu sebagai bahan tambahan makanan diperbolehkan, dengan dosis dan cakupan penggunaan yang diatur secara ketat.
KESIMPULAN
Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa narasi yang mengatakan Kadin Kalsel melaporkan Roti Aoka pada BPOM terkait dugaan adanya kandungan pengawet berbahaya dalam roti adalah klaim yang benar.
Namun kemudian BPOM melakukan uji laboratorium kembali untuk produk Roti Aoka dan Roti Okko. Roti Okko dinyatakan mengandung natrium dehidroasetat dan ditarik peredarannya, sementara Roti Aoka tidak dan dinyatakan aman dikonsumsi.
Rujukan
https://dutatv.com/kadin-laporkan-roti-aoka-mengandung-zat-berbahaya-bpom-kami-akan-uji-sendiri/
https://majalah.tempo.co/read/ekonomi-dan-bisnis/171945/bahan-kosmetik-dalam-roti
Publish date : 2024-08-02