Berita
Media sosial dibuat ramai dengan munculnya video dua orang anak perempuan yang tengah menceritakan kejadian dimana mereka tidak bisa daftar sekolah akibat tidak mempunyai Kartu Keluarga. Pasca kemunculan video tersebut, pihak sekolah pun akhirnya melakukan klarifikasi.
HASIL CEK FAKTA
Pihak terkait yakni Kepala Sekolah SMP Negeri 9 Medan pun akhirnya memberikan klarifikasi yang didapat detik.com melalui Hasan Basri :
Sehubungan dengan beredarnya video PPDB SMP Negeri 9 Medan di media sosial, kami klarifikasi beberapa hal
1. Tidak benar kami menolak siswa yang tidak punya kartu keluarga untuk mendaftar di SMP Negeri 9 Medan, kami sekadar mengingatkan bahwa tanpa kartu keluarga maka nilai zonasi adalah 0.
2. Kalaupun tanpa kartu keluarga tetap kami terima mendaftar di SMP Negeri 9 Medan
3. Kartu keluarga yang belum berumur 6 bulan tetap kami terima dengan diperjelas dengan KTP. Apabila kartu keluarga dengan KTP sama dan usia KTP lebih tua dari krtu keluarga tetap kami terima
4. Penerimaan siswa di SMP Negeri 9 Medan dari jalur RMP, ABK berjumlah 11 orang dilihat dari KKS/ KIP diranking dengan nilai SKHUSBN
5. Kami SMP Negeri 9 Medan tidak benar menolak keluarga miskin/ RMP kalau memiliki data yang jelas
Sebagai bahan pertimbangan Bapak kami telah melakukan klarifikasi dengan pihak LPMP dan Kabid Pendidikan Dasar. Kami juga tela membuat klarifikasi dengan Dirjen GTK Bapak Hamid Muhammad melalui WA sesuai dengan petunjuk Bapak Kepala LPMP Drs H. Afrizal Sihotang, M.Si.
Demikian surat klarifikasi ini kami sampaikan kepada Bapak Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan kami mohon petunjuk selanjutnya. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Kepala SMP Negeri 9 Medan
Samrin Alim
Sehubungan dengan beredarnya video PPDB SMP Negeri 9 Medan di media sosial, kami klarifikasi beberapa hal
1. Tidak benar kami menolak siswa yang tidak punya kartu keluarga untuk mendaftar di SMP Negeri 9 Medan, kami sekadar mengingatkan bahwa tanpa kartu keluarga maka nilai zonasi adalah 0.
2. Kalaupun tanpa kartu keluarga tetap kami terima mendaftar di SMP Negeri 9 Medan
3. Kartu keluarga yang belum berumur 6 bulan tetap kami terima dengan diperjelas dengan KTP. Apabila kartu keluarga dengan KTP sama dan usia KTP lebih tua dari krtu keluarga tetap kami terima
4. Penerimaan siswa di SMP Negeri 9 Medan dari jalur RMP, ABK berjumlah 11 orang dilihat dari KKS/ KIP diranking dengan nilai SKHUSBN
5. Kami SMP Negeri 9 Medan tidak benar menolak keluarga miskin/ RMP kalau memiliki data yang jelas
Sebagai bahan pertimbangan Bapak kami telah melakukan klarifikasi dengan pihak LPMP dan Kabid Pendidikan Dasar. Kami juga tela membuat klarifikasi dengan Dirjen GTK Bapak Hamid Muhammad melalui WA sesuai dengan petunjuk Bapak Kepala LPMP Drs H. Afrizal Sihotang, M.Si.
Demikian surat klarifikasi ini kami sampaikan kepada Bapak Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan kami mohon petunjuk selanjutnya. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Kepala SMP Negeri 9 Medan
Samrin Alim
KESIMPULAN
Rujukan
Publish date : 2018-07-06