Berita
KOMPAS.com - Beredar narasi, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim resmi mengubah seragam sekolah, mulai dari SD, SMP, dan SMA.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Informasi yang mengeklaim Mendikbud Ristek mengganti seragam sekolah disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini.
Pengunggah menyertakan video menampilkan siswa memakai seragam putih merah untuk SD, putih biru untuk SMP, dan putih abu-abu untuk SMA.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun, pada 17 April 2024:
Seragam sekolah mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD) sampai dengan jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) resmi di Ubah oleh Mentri Pendidikan.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Informasi yang mengeklaim Mendikbud Ristek mengganti seragam sekolah disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini.
Pengunggah menyertakan video menampilkan siswa memakai seragam putih merah untuk SD, putih biru untuk SMP, dan putih abu-abu untuk SMA.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun, pada 17 April 2024:
Seragam sekolah mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD) sampai dengan jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) resmi di Ubah oleh Mentri Pendidikan.
HASIL CEK FAKTA
Isu mengenai Kemendikbud Ristek mengganti seragam sekolah telah beredar sejak April 2024. Perubahan itu disebut akan diimplementasikan setelah Lebaran.
Plh Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek Anang Ristanto membantah klaim tersebut.
"Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran, kami sampaikan jika hal tersebut tidak benar," kata Anang, pada Minggu (14/4/2024), dikutip dari Kompas.com.
Aturan seragam sekolah masih mengacu pada Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Dikutip dari akun Instagram @kemendibud.ri, pemerintah memastikan tidak ada perubahan aturan mengenai seragam sekolah.
Plh Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek Anang Ristanto membantah klaim tersebut.
"Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran, kami sampaikan jika hal tersebut tidak benar," kata Anang, pada Minggu (14/4/2024), dikutip dari Kompas.com.
Aturan seragam sekolah masih mengacu pada Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Dikutip dari akun Instagram @kemendibud.ri, pemerintah memastikan tidak ada perubahan aturan mengenai seragam sekolah.
KESIMPULAN
Narasi soal Kemendikbud Ristek resmi mengganti seragam sekolah merupakan hoaks.
Aturan seragam sekolah masih mengacu pada Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022.
Pemerintah memastikan tidak ada perubahan aturan mengenai seragam sekolah.
Aturan seragam sekolah masih mengacu pada Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022.
Pemerintah memastikan tidak ada perubahan aturan mengenai seragam sekolah.
Rujukan
https://www.facebook.com/100080318613447/videos/324245103702076
https://www.facebook.com/eve.lina.9237/videos/1776957032709861
https://www.facebook.com/farida.idris1/videos/434442492609865/
https://itjen.kemdikbud.go.id/web/aturan-seragam-sekolah-menurut-permendikbudristek-50-2022/
https://www.instagram.com/p/C5vA5AxSV9T/
https://www.instagram.com/p/C5vA5AxSV9T/?utm_source=ig_embed&utm_campaign=loading
Publish date : 2024-07-24