Berita
Hari ini, Kamis (17/5/2018), sebagian nasabah BCA dikejutkan oleh beredarnya surat pemberitahuan mengenai pemblokiran rekening di media sosial. Dalam surat elektronik itu seolah-olah BCA menuding pemilik rekening melanggar ketentuan pengisian data pribadi yag tidak valid. Akibatnya, masih menurut surat itu, nasabah tidak bisa melakukan transaksi menarik uang, menerima uang, maupun mengirim uang. Jika dalam waktu 48 jam nasabah tidak melakukan registrasi, rekening nasabah akan ditutup permanen. Untuk membetulkan data yang dibilang salah tersebut, nasabah diminta mengakses sebuah pranala. Namun, ketika KONTAN.co.id mencoba meng-klik pranala tersebut, yang muncul adalah pemberitahuan bahwa IP adresss alamat pranala tersebut tidak terdaftar.
HASIL CEK FAKTA
Jan Hendra, Sekretaris Perusahaan BCA, menegaskan bahwa isi surat informasi mengenai pemblokiran ini tidak benar. "Dan bukan dikeluarkan oleh BCA," kata Jan Hendra kepada kontan.co.id.
KESIMPULAN
Rujukan
Publish date : 2018-07-06