Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Cek fakta, Menteri Agama resmi terseret kasus korupsi gratifikasi haji pada 14 Juli
    CekFakta

    Cek fakta, Menteri Agama resmi terseret kasus korupsi gratifikasi haji pada 14 Juli

    Jane DoePublish date2024-07-16
    ANTARA News
    Share
    Facebook

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di YouTube berdurasi 14 menit menarasikan Menteri Agama Kabinet Indonesia Maju, KH Yaqut Cholil Qoumas atau dikenal sebagai Gus Yaqut terseret kasus korupsi gratifikasi haji pada 14 Juli

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “Politik terkini - MENAG TERSERET KORUPSI GRATIFIKASI HAJI ?@garispolitik1320

    Mengejutkan angket haji kelar..?! MENAG TERSERET GRATIFIKASI”

    Namun, benarkah Menteri Agama terseret kasus korupsi gratifikasi haji pada 14 Juli?

    HASIL CEK FAKTA

    Berdasarkan penelusuran, narator dalam video tersebut membacakan narasi dari laman ANTARA yang berjudul “KPK siap dampingi Pansus Angket Pengawasan Haji DPR”.

    Dalam unggahan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji DPR RI dan siap memberikan pendampingan apabila ada permintaan dari pihak Pansus.

    Sebelumnya, anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji DPR Luluk Nur Hamidah menyampaikan pihaknya menemukan indikasi korupsi dalam penyelenggaraan haji terkait dengan pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus.

    Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief meminta Panitia Khusus (Pansus) Haji untuk membuktikan tuduhan korupsi yang dialamatkan ke Kemenag soal pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus.

    "Dibuktikan saja," ujar Hilman Latief, dilansir dari ANTARA.

    Kementerian Agama menyatakan alasan pengalihan tambahan 10 ribu kuota haji ke haji khusus, salah satunya atas hasil perhitungan simulasi kepadatan yang dilakukan Kemenag dan Kementerian Haji Arab Saudi.

    "Dengan tambahan yang ada kemudian kita diskusikan yang paling memungkinkan. Karena itu sudah kita hitung juga kalau kita tambah full berapa kira-kira kepadatan (di Mina) akan bertambah," ujar Hilman Latief, dilansir dari ANTARA.

    Hilman tak bisa membayangkan bagaimana kepadatan yang terjadi apabila 20 ribu orang bergabung dengan jamaah reguler normal di tenda maktab yang terbatas. Terlebih, tenda Mina yang hanya diisi jamaah reguler normal saja sudah berjubel.

    Akhirnya Indonesia mengusulkan untuk memasukkan kuota haji tambahan ke zona 2 yang relatif masih kosong. Namun jalur itu, kata Hilman, biasanya dipakai oleh jamaah haji khusus.

    Kemudian pada Januari 2024, Hilman mengungkapkan Kementerian Haji memberikan rekomendasi yang dalam naskahnya memberikan tambahan kuota 20 ribu dengan pembagian rata antara reguler dan khusus dan menjadi panduan Kemenag.

    Dengan demikian, dalam video tersebut tidak ada yang menarasikan Menteri Agama terseret kasus korupsi gratifikasi haji. Hingga saat ini, pansus haji masih menyelidiki hal tersebut dengan memanggil pihak terkait.

    Klaim: Menteri Agama resmi terseret kasus korupsi gratifikasi haji pada 14 Juli

    Keyword: Misinformasi

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: Indriani

    Copyright © ANTARA 2024

    KESIMPULAN

    Rujukan

    https://www.youtube.com/watch?v=EqbePrmHLrQ

    Publish date : 2024-07-16

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.