Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Cek fakta, Pegi Setiawan dihukum mati pada 5 Juli
    CekFakta

    Cek fakta, Pegi Setiawan dihukum mati pada 5 Juli

    Jane DoePublish date2024-07-11
    ANTARA News
    Share
    Facebook

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video YouTube berdurasi 10 menit diunggah pada 5 Juli menarasikan Pegi Setiawan yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon akan dihukum mati.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “GEMPAR MALAM INI..!! TITIK AKHIR PEGI DI EKSEKUSI MATI RESMI TERSANGKA PEMBUNUH VINA CIREBON

    BREAKING NEWS LANGKAH AKHIR PEGI PERONG RESMI DIEKSEKUSI MATI TERBUKTI PEMBUNUH VINA CIREBON”

    Namun, benarkah Pegi Setiawan tersangka kasus vina Cirebon dihukum mati pada 5 Juli?

    HASIL CEK FAKTA

    Berdasarkan penelusuran, dalam video tersebut tidak ada narasi yang mengklaim Pegi Setiawan akan dihukum mati. Humas Polda Jabar dalam akun Facebooknya mengklaim bahwa narasi tersebut merupakan hoaks. Thumbnail dalam video tersebut juga menampilkan seseorang mengenakan baju tahanan sedang digandeng polisi tersebut merupakan gambar manipulasi dari tersangka pembunuhan wanita yang mayatnya ditemukan di Sungai Bolong, Tegalrejo, Magelang yakni MB.

    Dalam video tersebut, narator juga membacakan narasi dari laman Suara.com yang berjudul “Hotman Paris Ungkap Fakta Baru Kasus Vina Cirebon: Membawa Pegi ke Pengadilan Bikin Semrawut”.

    Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Eman Sulaeman, mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jabar.

    "Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Hakim tunggal Eman Sulaeman pada Senin (08/07), dilansir dari ANTARA.

    Polda Jawa Barat melaksanakan putusan hakim Pengadilan Negeri Bandung untuk membebaskan Pegi Setiawan di Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Mapolda Jawa Barat, Bandung, Senin (8/7). Pegi yang dijemput kedua orang tua dan kuasa hukum mengungkapkan akan kembali bekerja.

    Klaim: Pegi Setiawan dihukum mati pada 5 Juli

    Rating: Hoaks

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: Indriani

    Copyright © ANTARA 2024

    KESIMPULAN

    Rujukan

    https://www.youtube.com/watch?v=doJGqmn6pes

    https://www.facebook.com/61560277301921/posts/122118005978342576/?mibextid=oFDknk&rdid=I8MWuerlOzNtRacE

    https://www.suara.com/news/2024/07/01/200211/hotman-paris-ungkap-fakta-baru-kasus-vina-cirebon-membawa-pegi-ke-pengadilan-bikin-semrawut

    Publish date : 2024-07-11

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.