Berita
Beredar sebuah video yangmengklaim bahwa Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) telah menolak pendaftaran Ganjar Pranowo sebagai calon presiden karena diduga memiliki niat untuk merintangi Anies Baswedan . Klaim dalam video beredar di YouTube.
Kanal YouTube ini membagikan video tersebut pada 6 Mei 2023. Berikut narasi pada judul video yang beredar:
“GANJAR NGAMUK!! KETAHUAN INGIN JEGAL ANIES, KPU TOLAK MENTAH2 PENDAFTARAN GANJAR JADI CAPRES!”
Benarkah? berikut cek faktanya.
Kanal YouTube ini membagikan video tersebut pada 6 Mei 2023. Berikut narasi pada judul video yang beredar:
“GANJAR NGAMUK!! KETAHUAN INGIN JEGAL ANIES, KPU TOLAK MENTAH2 PENDAFTARAN GANJAR JADI CAPRES!”
Benarkah? berikut cek faktanya.
HASIL CEK FAKTA
Dari hasil penenlusuran, klaim pada video yang beredar bahwa KPU tolak pendaftaranGanjar Pranowo sebagai Capres karena memiliki niat untuk merintangi Anies Baswedan adalah salah. Faktanya, video tersebut hasil rekayasa digital.
Setelah disimak video berdurasi 12 menit 36 detiktersebut, tidak ada informasi yang menunjukkan bahwa KPU telah menolak pendaftaran Ganjar sebagai calon presiden. Narasi dalam video tersebut berasal dari artikel yang diunggah oleh TV One News berjudul "Sindiran Menohok Anies Baswedan: Negara Harus Tetap Netral dalam Pilpres 2024 – Jangan Meremehkan Rakyat."
Dalam artikel yang diterbitkan pada tanggal 8 Mei 2023 itu, mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyerukan agar negara tidak merendahkan rakyat dalam kontestasi Pilpres 2024.
Anies mengemukakan hal ini setelah melihat Presiden Jokowi sering kali memberikan dukungan kepada pejabat publik menjelang perayaan demokrasi di Indonesia. Menurutnya, pemerintah harus tetap netral dan tidak memengaruhi keputusan rakyat dalam Pemilu 2024.
Klaim mengenai penolakan KPU terhadap pendaftaran Ganjar sebagai calon presiden sebelumnya memang pernah beredar. Namun, hingga saat ini belum ada laporan resmi dari yang mendukung klaim ini.
Berdasarkan informasi yang diambil dari situs resmi KPU, tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden baru akan berlangsung mulai dari tanggal 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
Setelah disimak video berdurasi 12 menit 36 detiktersebut, tidak ada informasi yang menunjukkan bahwa KPU telah menolak pendaftaran Ganjar sebagai calon presiden. Narasi dalam video tersebut berasal dari artikel yang diunggah oleh TV One News berjudul "Sindiran Menohok Anies Baswedan: Negara Harus Tetap Netral dalam Pilpres 2024 – Jangan Meremehkan Rakyat."
Dalam artikel yang diterbitkan pada tanggal 8 Mei 2023 itu, mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyerukan agar negara tidak merendahkan rakyat dalam kontestasi Pilpres 2024.
Anies mengemukakan hal ini setelah melihat Presiden Jokowi sering kali memberikan dukungan kepada pejabat publik menjelang perayaan demokrasi di Indonesia. Menurutnya, pemerintah harus tetap netral dan tidak memengaruhi keputusan rakyat dalam Pemilu 2024.
Klaim mengenai penolakan KPU terhadap pendaftaran Ganjar sebagai calon presiden sebelumnya memang pernah beredar. Namun, hingga saat ini belum ada laporan resmi dari yang mendukung klaim ini.
Berdasarkan informasi yang diambil dari situs resmi KPU, tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden baru akan berlangsung mulai dari tanggal 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
KESIMPULAN
Klaim pada video yang beredar bahwa KPU tolak pendaftaranGanjar Pranowo sebagai Capres karena memiliki niat untuk merintangi Anies Baswedan adalah salah. Faktanya, video tersebut hasil rekayasa digital.
Informasi ini masuk kategori hoaks jenis manipulated content (konten manipulasi). Manipulated content atau konten manipulasi biasanya berisi hasil editan dari informasi yang pernah diterbitkan media-media besar dan kredibel. Gampangnya, konten jenis ini dibentuk dengan cara mengedit konten yang sudah ada dengan tujuan untuk mengecoh publik.
Informasi ini masuk kategori hoaks jenis manipulated content (konten manipulasi). Manipulated content atau konten manipulasi biasanya berisi hasil editan dari informasi yang pernah diterbitkan media-media besar dan kredibel. Gampangnya, konten jenis ini dibentuk dengan cara mengedit konten yang sudah ada dengan tujuan untuk mengecoh publik.
Rujukan
Publish date : 2023-08-15