Berita
Beredar sebuah video di media sosial mengklaim bahwa pendukung Anies Baswedan dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) telah merusak gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Akun Facebook ini menyebarkan video tersebut pada 31 Juli 2023. Pada video yang sudah ditonton ribuan kali itumemperlihatkan massa yang merobohkan pagar sebuah gedung, sementara polisi berusaha untuk menghentikan agar pagar tersebut tidak jatuh.
Pada unggahan videonya, akun itu menyertakan narasi berikut:
"GEDUNG KP-K BANJIR DARAH, AKSI ANARKIS PENDUKUNG ANIES MEMAKAN KORBAN JIWA."
Benarkah? Berikut cek faktanya.
Akun Facebook ini menyebarkan video tersebut pada 31 Juli 2023. Pada video yang sudah ditonton ribuan kali itumemperlihatkan massa yang merobohkan pagar sebuah gedung, sementara polisi berusaha untuk menghentikan agar pagar tersebut tidak jatuh.
Pada unggahan videonya, akun itu menyertakan narasi berikut:
"GEDUNG KP-K BANJIR DARAH, AKSI ANARKIS PENDUKUNG ANIES MEMAKAN KORBAN JIWA."
Benarkah? Berikut cek faktanya.
HASIL CEK FAKTA
Dari hasil penelusuran, klaim pada video yang beredar bahwapendukung Anies Baswedan merusak gedung KPK adalah salah. Faktanya, video yang beredar adalah hasil manipulasi digital.
Melalui reverse image search , gambar thumbnail video tersebut tidak sesuai dengan klaim yang disampaikan. Gambar serupa sebenarnya telah ditemukan dalam sebuah artikel dari Antara pada tanggal 9 Oktober 2020, berjudul "Empat mahasiswa jadi tersangka demo tolak UU Cipta Kerja ricuh di Semarang."
Artikel tersebut menceritakan tentang massa gabungan dari buruh dan mahasiswa yang merobohkan pagar kompleks gedung DPRD Jawa Tengah saat berunjuk rasa menolak RUU Cipta Kerja Omnibus Law yang telah disahkan oleh DPR RI di depan gedung DPRD Jawa Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Rabu 7 Oktober 2020.
Selanjutnya, narator dalam video membacakan artikel dari Seword.com pada tanggal 6 September 2022, dengan judul "Buzzer Anies Panik! Serang KPK Membabi Buta."
Artikel ini berisi opini penulis tentang pemanggilan Anies Baswedan oleh KPK terkait penyelenggaraan balapan mobil listrik Formula E. Namun, artikel tersebut tidak mengandung informasi apapun mengenai perusakan gedung KPK oleh pendukung Anies Baswedan.
Baca: [Cek Fakta] PKB Resmi Gabung Koalisi Perubahan? Cek Faktanya
Melalui reverse image search , gambar thumbnail video tersebut tidak sesuai dengan klaim yang disampaikan. Gambar serupa sebenarnya telah ditemukan dalam sebuah artikel dari Antara pada tanggal 9 Oktober 2020, berjudul "Empat mahasiswa jadi tersangka demo tolak UU Cipta Kerja ricuh di Semarang."
Artikel tersebut menceritakan tentang massa gabungan dari buruh dan mahasiswa yang merobohkan pagar kompleks gedung DPRD Jawa Tengah saat berunjuk rasa menolak RUU Cipta Kerja Omnibus Law yang telah disahkan oleh DPR RI di depan gedung DPRD Jawa Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Rabu 7 Oktober 2020.
Selanjutnya, narator dalam video membacakan artikel dari Seword.com pada tanggal 6 September 2022, dengan judul "Buzzer Anies Panik! Serang KPK Membabi Buta."
Artikel ini berisi opini penulis tentang pemanggilan Anies Baswedan oleh KPK terkait penyelenggaraan balapan mobil listrik Formula E. Namun, artikel tersebut tidak mengandung informasi apapun mengenai perusakan gedung KPK oleh pendukung Anies Baswedan.
Baca: [Cek Fakta] PKB Resmi Gabung Koalisi Perubahan? Cek Faktanya
KESIMPULAN
Klaim pada video yang beredar bahwapendukung Anies Baswedanmerusak gedung KPK adalah salah. Faktanya, video yang beredar adalah hasil manipulasi digital.
Informasi ini masuk kategori hoaks jenis misleading content (konten menyesatkan). Misleading terjadi akibat sebuah konten dibentuk dengan nuansa pelintiran untuk menjelekkan seseorang maupun kelompok. Konten jenis ini dibuat secara sengaja dan diharap mampu menggiring opini sesuai dengan kehendak pembuat informasi.
Misleading content dibentuk dengan cara memanfaatkan informasi asli, seperti gambar, pernyataan resmi, atau statistik, akan tetapi diedit sedemikian rupa sehingga tidak memiliki hubungan dengan konteks aslinya.
Informasi ini masuk kategori hoaks jenis misleading content (konten menyesatkan). Misleading terjadi akibat sebuah konten dibentuk dengan nuansa pelintiran untuk menjelekkan seseorang maupun kelompok. Konten jenis ini dibuat secara sengaja dan diharap mampu menggiring opini sesuai dengan kehendak pembuat informasi.
Misleading content dibentuk dengan cara memanfaatkan informasi asli, seperti gambar, pernyataan resmi, atau statistik, akan tetapi diedit sedemikian rupa sehingga tidak memiliki hubungan dengan konteks aslinya.
Rujukan
Publish date : 2023-08-01