Berita
Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho menyatakan bahwa cicilan KPR akan lebih mudah jika pakai Tapera. Menurutnya, Tapera akan meningkatkan kemampuan masyarakat untuk menjangkau harga rumah melalui skema penurunan suku bunga angsuran.
“Tapera meningkatkan kemampuan masyarakat untuk menjangkau harga rumah tersebut, melalui apa? Melalui penurunan suku bunga, yang pada akhirnya menurunkan besaran angsuran bulanan peserta. Jadi, perhitungan kami terdapat selisih angsuran sebesar sekitar Rp1 juta per bulan, jika mengambil satuan rumah susun dengan asumsi Rp300 jutaan. Peserta akan mendapatkan benefit pengembalian tabungan, beserta hasil pemupukannya hanya dengan Rp2,1 juta. Kalau Rp3,1 juta angsuran bank konvensional itu angsuran doang, enggak pakai tabungan, ini Rp2,1 juta plus tabungan dikembalikan pada masa KPR-nya selesai,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kantor Staf Presiden (KSP) di Jakarta, 31 Mei 2024.
Benarkah pernyataan Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho itu?
HASIL CEK FAKTA
Dosen Ilmu Ekonomi dari Universitas Islam Indonesia, Faaza Fakhrunnas, menilai sebagian pernyataan Heru tersebut tidak menggunakan logika ekonomi yang tepat.
Misalnya dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat pasal 3. UU itu menjelaskan bahwa tujuan Tapera adalah untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang kemudian dijelaskan sebagai suku bunga terjangkau, yang bertujuan untuk menanggulangi ketidaksesuaian antara jangka waktu sumber biaya dan jangka waktu pengembalian atau tenor kredit pemilikan rumah.
Menurut Faaza, dalam prinsip ekonomi keuangan, penggunaan suku bunga yang lebih rendah dimungkinkan untuk dapat dilakukan ketika BP Tapera menerapkan skema penjaminan kepada peserta Tapera atas pembiayaan yang dilakukan oleh bank atau lembaga pembiayaan yang telah ditunjuk.
Meski begitu, suku bunga yang rendah tidak selamanya menghasilkan jumlah angsuran yang lebih rendah. Hal ini dikarenakan kenaikan harga hunian yang naik jauh lebih tinggi dibandingkan dengan jumlah gaji, iuran, dan bagi hasil yang diperoleh peserta Tapera.
“Apalagi dalam Pasal 27 UU tersebut menyatakan bahwa pembiayaan/ pembangunan/perbaikan perumahaan hanya diperuntukkan kepada masyarakat berpenghasilan rendah,” ujarnya.
Selain itu Faaza merujuk pada data triwulan I 2024, Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa terdapat kenaikan Indeks Harga Properti Residensial (IHPR) di pasar primer sebesar 1,89% year-on-year (yoy). Survei tersebut dilakukan di 18 kota yang telah ditentukan oleh BI. Namun, di beberapa kota, kenaikan tersebut lebih besar, misalkan saja di Pontianak (4,68%), Batam (4,58%) dan Jabodetabek-Banten (2,97%). “Kenaikan harga properti di pasar sekunder tentu lebih besar, terutama pada hunian residensial kecil hingga menengah,” kata dia.
Tapera mungkin dapat menurunkan tingkat suku bunga pembiayaan perumahan. Namun, kata Faaza, pembayaran angsuran akan tetap sulit mempertimbangkan harga hunian yang terus naik setiap tahun bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Tapera hanya berfokus pada penyelesaian pembiayaan pada aspek permintaan (demand), tetapi tidak pada aspek penawaran (supply) yang menyangkut tingkat ketersediaan perumahan yang masih kurang dibandingkan dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Jika perbaikan pada aspek permintaan tidak diimbangi dengan ketersediaan hunian yang sesuai, maka kenaikan harga hunian pun akan mengalami kenaikan. “Ini membuat harga hunian semakin tidak terjangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah,” pungkasnya.
KESIMPULAN
Pernyataan Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, bahwa cicilan KPR akan lebih mudah jika pakai Tapera adalah menyesatkan.
Dalam prinsip ekonomi keuangan, penggunaan suku bunga yang lebih rendah dapat dilakukan ketika BP Tapera menerapkan skema penjaminan kepada peserta Tapera atas pembiayaan yang dilakukan oleh bank atau lembaga pembiayaan yang telah ditunjuk.
Meski begitu, suku bunga yang rendah tidak selamanya menghasilkan jumlah angsuran yang lebih rendah. Bagi masyarakat berpenghasilan rendah, pembayaran angsuran akan tetap sulit mempertimbangkan harga hunian yang terus naik setiap tahun.
**Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email cekfakta@tempo.co.id
Artikel ini merupakan hasil kolaborasi program Panel Ahli Cek Fakta The Conversation Indonesia bersama Kompas.com dan Tempo
Rujukan
https://www.antaranews.com/berita/4130703/tapera-tekan-suku-bunga-angsuran-untuk-jangkau-harga-rumah
https://peraturan.bpk.go.id/Details/37214
https://www.kompas.id/baca/investigasi/2024/02/27/gaji-upah-minimum-tak-cukup-untuk-beli-rumah
https://peraturan.bpk.go.id/Details/37214
https://www.bi.go.id/id/publikasi/laporan/Pages/SHPR__Tw_I_2024.aspx
Publish date : 2024-06-28