Berita
Keputusan pemerintah soal pemungutan pajak untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menimbulkan penolakan besar di tengah masyarakat. Penolakan mencuat setelah Presiden Joko Widodo menetapkan (PP) No. 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2024.
Namun, Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia Moeldoko meyakini bahwa penolakan terjadi karena adanya miskomunikasi atau keliru pemahaman di masyarakat.
“Karena memang belum dijalankan dan disosialisasikan secara masif, sehingga ada missed pemahaman,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta, pada 31 Mei 2024, sebagaimana dilaporkan Kompas.com.
Benarkah pernyataan Moeldoko itu?
HASIL CEK FAKTA
Direktur Ekonomi dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, menilai pernyataan Moeldoko salah besar. Ia memperingatkan bahwa sejak awal, kebijakan Tapera sudah menimbulkan masalah karena kurangnya melibatkan publik dalam proses penyusunan kebijakannya. “Namun, ada 2 hal utama yang membuat Tapera menjadi kontroversi di tengah masyarakat di luar masalah proses kebijakan dan sosialisasi,” ujarnya.
Pertama, publik tahu bahwa Tapera ini pastinya akan berdampak pada pendapatan mereka, sementara mekanisme pengelolaan dan pemanfaatannya belum jelas. Kedua, ada trust issues dari publik terhadap penyelenggara negara sebagai pengelola Tapera.
Iuran kepesertaan Tapera cukup besar, yakni mencapai 2,5% yang akan dipotong dari gaji bulanan bagi pekerja yang gajinya di atas rata-rata upah minimum regional (UMR). “Ini akan berdampak pada pendapatan pekerja,” tegasnya.
Dengan risiko penurunan sebesar Rp200 miliar, daya beli masyarakat bisa berkurang. Masyarakat akan cenderung menahan belanja dan menekan laju konsumsi, yang lagi-lagi berimbas pada Produk Domestik Bruto (PDB) dan pertumbuhan ekonomi.
Dunia usaha juga akan terdampak, karena wajib menambahkan 0,5% dari gaji tiap pekerja untuk iuran Tapera. Efek paling signifikan yang mungkin terjadi adalah pengurangan tenaga kerja.
Berdasarkan analisis CELIOS, kebijakan Tapera berpotensi menyebabkan hilangnya 466,83 ribu pekerjaan. Ini jelas menunjukkan bahwa Tapera akan memberikan tekanan bagi kelas menengah dan dunia usaha. “Terutama dampak negatif pada lapangan kerja sebagai indikasi dari adanya pengurangan konsumsi dan investasi oleh perusahaan,” ujar dia.
Terlebih, saat ini sedang terjadi penurunan permintaan rumah akibat kenaikan harga rumah yang lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan gaji masyarakat.
Hasil olahan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dilakukan oleh CELIOS menunjukkan bahwa kenaikan rata-rata gaji masyarakat pada 2023 hanya berkisar 1,8%. Padahal, menurut laporan indeks harga properti residensial Bank Indonesia (BI), terdapat kenaikan rata-rata harga rumah mencapai 1,96%. Bahkan, kategori tipe bangunan kecil naik hingga 2,11% dan menengah 2,44%. Di beberapa daerah di Indonesia, kenaikan indeks harga mencapai lebih dari 3%.
Dengan pertumbuhan gaji di bawah kenaikan harga rumah, masyarakat, terutama kelas menengah bawah, akan semakin sulit memiliki hunian. Kaum muda yang tinggal di perkotaan juga cenderung memilih hunian yang dekat dengan tempat kerja, yang mungkin menurunkan angka permintaan rumah.
Yang kedua, kata Nailul, penolakan terhadap Tapera tidak lepas dari menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara akibat maraknya berbagai kasus korupsi pengelolaan dana publik.
Nailul mencontohkan, mulai dari kasus PT Asuransi Jiwasraya, PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), hingga PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen), kasus korupsi pengelolaan dana masyarakat sudah merugikan publik lebih dari Rp30 triliun. Bahkan hingga saat ini ada nasabah dari lembaga pengelola investasi tersebut yang belum mendapatkan hak-nya.
Maka menurutnya wajar apabila publik bertanya-tanya atau langsung menunjukkan penolakan terkait pengelolaan dana Tapera. Kontroversi Tapera bukan hanya soal kurangnya sosialisasi, tetapi publik memang sadar bahwa Tapera ini akan membawa dampak signifikan terhadap pendapatan mereka.
“Ini diperparah dengan menurunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah karena skandal korupsi dan minimnya transparansi,” katanya.
KESIMPULAN
Pernyataan Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia Moeldoko meyakini bahwa penolakan Tapera terjadi karena kurang sosialisasi dan miskomunikasi di masyarakat adalah keliru.
Selain kurang melibatkan publik dalam proses penyusunan kebijakannya, ada dua hal utama yang membuat Tapera menjadi kontroversi di tengah masyarakat.
Pertama, publik tahu bahwa Tapera ini pastinya akan berdampak pada pendapatan mereka, sementara mekanisme pengelolaan dan pemanfaatannya belum jelas. Kedua, ada trust issues dari publik terhadap penyelenggara negara sebagai pengelola Tapera.
**Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email cekfakta@tempo.co.id
Artikel ini merupakan hasil kolaborasi program Panel Ahli Cek Fakta The Conversation Indonesia bersama Kompas.com dan Tempo.co, didukung oleh Aliansi Jurnalis
Rujukan
https://peraturan.bpk.go.id/Details/286236/pp-no-21-tahun-2024
https://www.bi.go.id/id/publikasi/laporan/Documents/SHPR_Tw_I_2024.pdf
Publish date : 2024-06-28