Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»Misleading Content»[SALAH] Pajak 12% Dikenakan pada Biaya Persalinan
    Misleading Content

    [SALAH] Pajak 12% Dikenakan pada Biaya Persalinan

    Jane DoePublish date2024-06-26
    Share
    Facebook

    Berita

    ”Edan edan. Ibu melahirkan saja dikenai pajak 12%!!!”

    HASIL CEK FAKTA

    Beredar sebuah informasi dari Facebook menyebutkan bahwa ibu melahirkan akan dikenakan pajak sebesar 12 persen. Dilansir dari Antara News, diketahui pemerintah berencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada 2025.

    Namun setelah ditelusuri klaim tersebut salah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, telah membantah bahwa biaya persalinan untuk ibu melahirkan dikenakan pajak atau PPN.

    Dilansir dari pajakku.com, terdapat tiga belas jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis dan dibebas dari pengenaan PPN, termasuk jasa persalinan atau melahirkan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2022.

    Dengan demikian, biaya persalinan dikenakan pajak 12% adalah tidak benar dengan kategori Konten yang Menyesatkan.

    KESIMPULAN

    Hasil periksa fakta Moch. Marcellodiansyah

    Faktanya Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2022 mengatur bahwa jasa pelayanan kesehatan medis termasuk persalinan atau melahirkan dibebaskan dari pungutan pajak atau PPN.

    Rujukan

    https://www.pajakku.com/read/bfe6df75-4792-4576-8b55-5dd67710fa1e/Biaya-Melahirkan-Kena-Pajak-Simak-Faktanya!

    https://www.antaranews.com/berita/4001700/menko-airlangga-sebut-tarif-ppn-naik-12-persen-mulai-2025

    https://turnbackhoax.id/2024/06/14/salah-ibu-melahirkan-dikenai-pajak-12/

    https://turnbackhoax.id/2024/06/18/salah-pajak-bagi-ibu-melahirkan/

    Publish date : 2024-06-26

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.