Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Hoaks! Pegi Setiawan dilepaskan karena korban salah tangkap pada akhir Mei
    CekFakta

    Hoaks! Pegi Setiawan dilepaskan karena korban salah tangkap pada akhir Mei

    Jane DoePublish date2024-06-24
    ANTARA News
    Share
    Facebook

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JAKARTA) – Sebuah unggahan di Facebook menarasikan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan kembali dilepaskan karena polisi mengakui salah tangkap.

    Unggahan tersebut disertai dengan tangkapan layer video di YouTube yang menarasikan Egi dilepaskan oleh pengacara Hotman Paris.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “Salah tangkap nih ?! Egi palsu resmi dilepaskan semoga aja bener ini britanya ,.

    Polisi salah tangkap lagi untungnya belum disetrum”

    Namun, benarkah Egi, tersangka kasus Vina, dilepaskan karena korban salah tangkap?

    HASIL CEK FAKTA

    Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengungkapkan tersangka Pegi Setiawan alias Perong merupakan otak dari kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon dan berhasil ditangkap pada Selasa (21/5).

    Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan mengatakan saat proses penangkapan terhadap Pegi yang buron selama delapan tahun tersebut dikarenakan pelaku mengubah identitasnya menjadi Robi Irawan saat pindah ke Katapang, Kabupaten Bandung pada tahun 2016, dilansir dari ANTARA.

    Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan telah menyiapkan pengamanan ketat saat berlansungnya sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka utama Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

    Kepala PN Bandung, John Sarman Saragih, dilansir dari ANTARA mengungkapkan sidang praperadilan tersebut akan digelar pada Senin (24/6) sekitar pukul 09.00 WIB bertempat di ruangan sidang enam. Sebelumnya, pada Selasa (11/6), sebanyak 22 orang kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan mengajukan gugatan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Bandung.

    Narasi Selengkapnya

    b

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: Indriani

    Copyright © ANTARA 2024

    KESIMPULAN

    Publish date : 2024-06-24

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.