Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Hoaks! MPR gelar Sidang Istimewa turunkan Jokowi dari jabatan pada pertengahan Juni
    CekFakta

    Hoaks! MPR gelar Sidang Istimewa turunkan Jokowi dari jabatan pada pertengahan Juni

    Jane DoePublish date2024-06-20
    ANTARA News
    Share
    Facebook

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di YouTube berdurasi 11 menit menarasikan MPR menggelar Sidang Istimewa untuk melengserkan Jokowi dari jabatannya sebagai Presiden RI pada 13 Juni 2024.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “MENGGEMPARKAN TEPAT MALAM JUMAT J0K0WI LENGSER GARA2 KELAKUAN FATAL INI”

    Namun, benarkah MPR gelar sidang Istimewa turunkan Jokowi dari jabatan Presiden?

    HASIL CEK FAKTA

    Berdasarkan penelusuran, dalam isi video tidak dijelaskan MPR menggelar sidang Istimewa untuk melengserkan Jokowi, melainkan opini tokoh-tokoh terkait izin tambang yang diperbolehkan dikelola oleh ormas keagamaan.

    Sebelumnya, dilansir dari ANTARA, Presiden Joko Widodo mengatakan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) memiliki persyaratan yang ketat dan diberikan kepada badan usaha atau koperasi yang dimiliki ormas.

    Presiden kembali menegaskan bahwa IUPK diberikan kepada badan usaha yang dimiliki ormas, baik berupa koperasi maupun perseroan terbatas (PT). Presiden membantah bahwa IUPK diberikan kepada lembaga atau organisasi kemasyarakatan itu sendiri, melainkan lembaga usahanya.

    Pemerintah juga mengeluarkan peraturan turunan berupa peraturan presiden yang mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan.

    Untuk diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 membuka peluang bagi badan usaha milik organisasi masyarakat (ormas) keagamaan mengelola usaha pertambangan batu bara selama periode 2024–2029.

    Selain itu, dilansir dari laman resmi Presiden RI, Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis, 13 Juni 2024 untuk membahas kesiapan penyelengaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumatra Utara (Sumut) dan Pekan Paralimpik Nasional (Peparnas) Tahun 2024.

    Klaim: MPR gelar sidang Istimewa turunkan Jokowi dari jabatan Presiden

    Rating: Hoaks

    Baca juga: PBNU: Izin tambang untuk ormas merupakan upaya berani Presiden Jokowi

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: Indriani

    Copyright © ANTARA 2024

    KESIMPULAN

    Rujukan

    https://www.youtube.com/watch?v=UaRoPy0bQuA

    https://www.presidenri.go.id/siaran-pers/presiden-jokowi-instruksikan-penyelenggaraan-pon-xxi-dan-peparnas-2024-tepat-waktu/

    Publish date : 2024-06-20

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.