Berita
Liputan6.com, Jakarta - Kabar tentang ibu melahirkan bakal dikenakan pajak beredar di media sosial. Kabar tersebut disebarkan salah satu akun Facebook pada 4 Juni 2024.
Akun Facebook tersebut mengunggah narasi bahwa ibu yang melahirkan bakal dikenakan pajak oleh pemerintah.
"Ibu melahirkan juga bakal kena pajak....
Ayo suuuuum Ndang sat set bikin ank...ayo bantu pejabat kita biar perut membusung dan meledak ...biar pejabat bisa menyenangkan keluarga nya....
MENYALA INDONESIA Q 🔥🔥🔥🔥🔥," tulis salah satu akun Facebook.
Konten yang disebarkan akun Facebook tersebut telah beberapa kali direspons dan mendapat 5 komentar dari warganet.
Benarkah pemerintah bakal mengenakan pajak pada ibu yang melahirkan? Berikut penelusurannya.
HASIL CEK FAKTA
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri kabar tentang ibu melahirkan bakal dikenakan pajak. Penelusuran dilakukan dengan memasukkan kata kunci "ibu melahirkan kena pajak" di kolom pencarian Google Search.
Hasilnya terdapat beberapa artikel yang memuat pernyataan dari DItjen Pajak Kementeria Keuangan menanggapi kabar tersebut.
Satu di antaranya artikel berjudul "Benarkah Biaya Melahirkan Kena Pajak? Ini Faktanya" yang dimuat finance.detik.com pada 9 Juni 2024.
Jakarta - Biaya melahirkan disebut semakin mahal karena pemerintah akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12%. Pembahasan itu ramai menjadi perbincangan di media sosial.Bagaimana faktanya?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan biaya proses melahirkan tidak kena pajak. Keputusan itu telah termuat dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 tentang pembebasan PPN.
"Disebutkan bahwa jasa pelayanan kesehatan medis termasuk ke dalam Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya di dalam daerah pabean atau pemanfaatannya dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dibebaskan dari pengenaan PPN," kata Ewie dalam keterangan tertulis, Minggu (9/6/2024).
Ewie menyebut proses melahirkan masuk dalam kategori jasa bersifat strategis yang dibebaskan dari PPN. Total ada 13 jasa yang dikategorikan bersifat strategis, salah satunya jasa pelayanan kesehatan medis.
Dalam proses persalinan atau melahirkan, sang ibu biasanya akan menggunakan layanan kesehatan di antaranya jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, fasilitas kebidanan, layanan dokter umum, dokter spesialis, maupun dukun bayi.
Semua layanan kesehatan ibu hamil tersebut masuk klasifikasi jasa kesehatan medis, dengan kategori strategis yang dijamin bebas PPN oleh Negara. Dengan begitu, tidak ada kenaikan biaya melahirkan akibat PPN.
KESIMPULAN
Kabar tentang ibu melahirkan bakal dikenakan pajak ternyata tidak benar. Ditjen Pajak Kemenkeu memastikan biaya proses melahirkan tidak kena pajak. Keputusan itu telah termuat dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 tentang pembebasan PPN.
Rujukan
Publish date : 2024-06-18