Berita
KOMPAS.com - Beredar hoaks soal permintaan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kepada masyarakat agar mengikhlaskan dana haji untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Beberapa akun Facebook membagikan tangkapan layar artikel berjudul "Menag minta masyarakat iklaskan Dana Haji dipakai untuk IKN".
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com dengan teknik reverse image search, gambar tersebut identik dengan unggahan di laman Pikiran Rakyat ini.
Artikel aslinya berjudul "Menag Yaqut Cholil Qoumas Diminta Turun dari Jabatannya, Buntut Ucapan Selamat Lebaran".
Sementara, narasi soal dana haji untuk pembangunan IKN sudah muncul sejak 2022. Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi (HDI) Kemenag Akhmad Fauzin memastikan narasi itu hoaks.
"Itu fitnah dan menyesatkan. Narasi Menag minta dana haji untuk IKN itu hoaks," kata Fauzin.
Ia menuturkan, Menag tidak pernah mengeluarkan pernyataan terkait penggunaan dana haji di luar keperluan penyelenggaraan ibadah haji. Sebab, hal itu bukan kewenangan Menag.
"Sejak 2018, Kementerian Agama tidak lagi menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam tata kelola dana haji," ujar Fauzin.
Simak penjelasan selengkapnya dalam video berikut ini.
Beberapa akun Facebook membagikan tangkapan layar artikel berjudul "Menag minta masyarakat iklaskan Dana Haji dipakai untuk IKN".
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com dengan teknik reverse image search, gambar tersebut identik dengan unggahan di laman Pikiran Rakyat ini.
Artikel aslinya berjudul "Menag Yaqut Cholil Qoumas Diminta Turun dari Jabatannya, Buntut Ucapan Selamat Lebaran".
Sementara, narasi soal dana haji untuk pembangunan IKN sudah muncul sejak 2022. Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi (HDI) Kemenag Akhmad Fauzin memastikan narasi itu hoaks.
"Itu fitnah dan menyesatkan. Narasi Menag minta dana haji untuk IKN itu hoaks," kata Fauzin.
Ia menuturkan, Menag tidak pernah mengeluarkan pernyataan terkait penggunaan dana haji di luar keperluan penyelenggaraan ibadah haji. Sebab, hal itu bukan kewenangan Menag.
"Sejak 2018, Kementerian Agama tidak lagi menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam tata kelola dana haji," ujar Fauzin.
Simak penjelasan selengkapnya dalam video berikut ini.
HASIL CEK FAKTA
KESIMPULAN
Rujukan
Publish date : 2024-06-14