Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»»Akad nikah hanya bisa dilaksanakan pada hari dan jam kerja? Cek faktanya

    Akad nikah hanya bisa dilaksanakan pada hari dan jam kerja? Cek faktanya

    Jane DoePublish date2024-06-14
    ANTARA News
    Share
    Facebook

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah poster digital dengan background warna hijau dan terdapat logo Kementerian Agama (Kemenag) RI menarasikan bahwa pertanggal 1 Januari 2025, akad nikah hanya bisa dilaksanakan pada hari dan jam kerja saja.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “PENGUMUMAN

    Pertanggal 1 Januari 2025

    Akad nikah hanya bisa dilaksanakan pada hari dan jam kerja saja.”

    Namun, benarkah Kemenag mengeluarkan aturan akad nikah hanya bisa dilaksanakan pada hari dan jam kerja?

    HASIL CEK FAKTA

    Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah dalam akun Instagram resminya menyatakan bahwa informasi tersebut merupakan tidak benar atau hoaks.

    Dilansir dari laman Kemenag Jateng, layanan Kemenag yang hanya bisa dilaksanakan saat hari dan jam kerja yaitu menikah di KUA.

    “Dengan demikian, bagi calon pengantin yang berkenan melangsungkan pernikahan di KUA, hanya bisa dilaksanakan di jam kerja. Jika mereka menghendaki pelaksanaan di hari libur dan di luar jam kerja, maka pelaksanaan nikah tidak bisa dilakukan di KUA,” kata Abdur Rozak, pegawai Seksi Bimas Islam Kankemenag Kota Semarang.

    Kepala KUA Bakumpai Barito Koala Kalsel, Muhyiddin mengatakan dalam laman Kemenag, saat dirinya menjabat Kepala KUA Wanaraya, sering melayani pernikahan warga pada waktu-waktu yang ditentukan permintaan keluarga calon pengantin. Misalnya, akad nikah dilakukan jam 05.00 atau tepat sehabis Subuh. Ada juga keluarga yang meminta akad nikah dilakukan jam 10 malam. Permintaan lainnya, akad nikah selesai Shalat Idul Adha.

    Sebagai instansi pelayan publik, KUA telah memberikan pelayanan, bukan saja pada waktu jam kerja, tetapi juga di luar jam kerja dan di luar kantor. Karena nikah bukan semata-mata sebuah peristiwa administratif negara, tetapi menyangkut aspek sosial, budaya, dan keyakinan.

    Menurut mantan Dirjen Bimas Islam, Abdul Djamil, KUA merupakan satu-satunya pelayanan publik pemerintah yang melayani masyarakat sesuai dengan kehendak mereka dan KUA telah melayaninya dengan baik.

    Klaim: Akad nikah hanya bisa dilaksanakan pada hari dan jam kerja mulai 1 Januari 2025

    Rating: Misinformasi

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: Indriani

    Copyright © ANTARA 2024

    KESIMPULAN

    Rujukan

    https://www.instagram.com/p/C8HOS0Th7we/?igsh=MWs2aWJtcGFsaTE5dA%3D%3D

    https://jateng.kemenag.go.id/berita/baru-layanan-nikah-atau-rujuk-di-kua-hanya-bisa-dilaksanakan-di-jam-kerja/

    https://kemenag.go.id/nasional/ragam-waktu-layanan-akad-nikah-pengantin-indonesia-zio4qi#:~:text=23%2F10).-,Waktu%20yang%20ditentukan%2C%20kata%20Muhyiddin%2C%20kadang%20di%20luar%20jam%20aktivitas,nikah%20selesai%20Shalat%20Idul%20Adha.

    Publish date : 2024-06-14

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.