Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Bambang Susantono mundur dari Kepala OIKN karena gaji tidak dibayar, benarkah?
    CekFakta

    Bambang Susantono mundur dari Kepala OIKN karena gaji tidak dibayar, benarkah?

    Jane DoePublish date2024-06-12
    ANTARA News
    Share
    Facebook

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengumumkan pengunduran diri Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono dan Wakil OIKN Dhony Rahajoe di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (03/06).

    Sebuah unggahan YouTube menarasikan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono mengundurkan diri karena gaji tidak dibayar oleh Presiden.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “J0K0WI BENAR2 KETERLALUAN KEPALA OTORITA IKN SAMPAI MUNDUR AKIBAT TAK DIGAJI 11 BULAN”

    Namun, benarkah Bambang Susantono mundur dari Kepala OIKN karena gaji tidak dibayar?

    HASIL CEK FAKTA

    Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo memastikan gaji pimpinan dan staf Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) sudah dibayarkan.

    Menurut Prastowo, pembayaran gaji pimpinan dan staf OIKN dibayarkan pada tahun anggaran 2023 melalui sistem rapel. Pembayaran dilakukan secara rapel karena peraturan terbit beberapa waktu setelah pimpinan dan staf OIKN mulai menjalani tugas mereka.

    “Sudah clear, semua sudah diselesaikan, dibayarkan sekaligus untuk bulan-bulan yang menjadi hak sebelum terbit Perpres,” kata Prastowo, dilansir dari ANTARA.

    Presiden Joko Widodo mengatakan pengunduran diri Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono dan Wakil Kepala OIKN Dhony Rahajoe karena alasan pribadi.

    Meski sudah tidak menjabat sebagai Kepala OIKN, Presiden Jokowi mengatakan akan memberikan penugasan baru kepada Bambang Susantono sebagai utusan khusus untuk kerja sama internasional dalam rangka mempercepat pembangunan di IKN.

    Menurut Presiden, Bambang Susantono memiliki pengalaman dalam kerja sama internasional yang dapat bermanfaat untuk negara.

    Sebelumnya, terkait gaji yang tidak turun berbulan-bulan juga pernah disampaikan mantan kepala OIKN saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI pada April 2023 lalu.

    Bambang mengatakan dirinya dan Dhony baru mendapat gaji setelah 11 bulan bekerja. Ini terhitung usai Perpres Nomor 13 Tahun 2023 terbit.

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: Indriani

    Copyright © ANTARA 2024

    KESIMPULAN

    Rujukan

    https://www.youtube.com/watch?v=yMsLWaAYc3k

    Publish date : 2024-06-12

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.