Berita
KOMPAS.com - Beredar narasi bahwa biaya persalinan akan dikenai pajak sebesar 12 persen. Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut keliru.
Informasi soal pajak biaya persalinan disebarkan oleh akun Facebook ini dan ini.
Sementara, akun Facebook ini dan ini menyebutkan penerapan pajak sebesar 12 persen bagi ibu melahirkan.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun, pada Rabu (4/6/2024): Edan edan. Ibu melahirkan saja dikenai pajak 12%!!!
Informasi soal pajak biaya persalinan disebarkan oleh akun Facebook ini dan ini.
Sementara, akun Facebook ini dan ini menyebutkan penerapan pajak sebesar 12 persen bagi ibu melahirkan.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun, pada Rabu (4/6/2024): Edan edan. Ibu melahirkan saja dikenai pajak 12%!!!
HASIL CEK FAKTA
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Dwi Astuti membantah soal penerapan pajak atas biaya persalinan.
"Jasa pelayanan kesehatan medis termasuk dalam jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis," kata Dwi, pada Rabu (5/6/2024), seperti diwartakan Kompas.com.
Dasar hukumnya, yakni Pasal 10 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022, yang mengatur jasa pelayanan kesehatan, termasuk persalinan atau melahirkan, dibebaskan dari pajak pertambahan nilai (PPN).
"(Jasa pelayanan kesehatan medis) dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai," imbuhnya.
Isu pajak atas biaya persalinan sempat ramai pada 2021 saat perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Namun, rencana tersebut ditepis dengan terbitnya UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta PP Nomor 49 Tahun 2022 sebagai aturan turunannya.
"Jasa pelayanan kesehatan medis termasuk dalam jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis," kata Dwi, pada Rabu (5/6/2024), seperti diwartakan Kompas.com.
Dasar hukumnya, yakni Pasal 10 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022, yang mengatur jasa pelayanan kesehatan, termasuk persalinan atau melahirkan, dibebaskan dari pajak pertambahan nilai (PPN).
"(Jasa pelayanan kesehatan medis) dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai," imbuhnya.
Isu pajak atas biaya persalinan sempat ramai pada 2021 saat perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Namun, rencana tersebut ditepis dengan terbitnya UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta PP Nomor 49 Tahun 2022 sebagai aturan turunannya.
KESIMPULAN
Pengenaan pajak terhadap biaya persalinan merupakan isu lama yang pernah beredar pada 2021.
Isu itu telah dibantah dengan penerbitan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta PP Nomor 49 Tahun 2022.
Kedua peraturan itu memastikan jasa pelayanan kesehatan, termasuk persalinan atau melahirkan, dibebaskan dari PPN.
Isu itu telah dibantah dengan penerbitan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta PP Nomor 49 Tahun 2022.
Kedua peraturan itu memastikan jasa pelayanan kesehatan, termasuk persalinan atau melahirkan, dibebaskan dari PPN.
Rujukan
Publish date : 2024-06-10