Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Hoaks! Video pernikahan sesama jenis di Wonosobo
    CekFakta

    Hoaks! Video pernikahan sesama jenis di Wonosobo

    Jane DoePublish date2024-06-10
    ANTARA News
    Share
    Facebook

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di TikTok menampilkan dua orang pria mengenakan setelan jas lengkap dengan backdrop bunga khas pernikahan yang dinarasikan sebagai pernikahan sesama jenis di Wonosobo pada 11 Mei 2024 lalu.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “Astagfirullah. Pernikahan sesama jenis.. Wonosobo #11-Mei-2024”

    Namun, benarkah video pernikahan sesama jenis di Wonosobo tersebut?

    HASIL CEK FAKTA

    Dilansir dari akun Kemenag Wonosobo, penghulu KUA Kecamatan Mojotengah, menyatakan narasi judul dalam video tersebut tidak sesuai dengan kejadian aslinya.

    Kemenag Wonosobo menjelaskan kronologi sebenarnya dalam video bahwa benar pada Sabtu, 11 Mei 2024 di Kediaman mempelai wanita di Desa Kalibeber, RT 003/RW 008, Kecamatan Mojotengah Kabupaten Wonosobo, telah berlangsung akad nikah.

    Dalam waktu yang sama terdapat dua pasang (dua laki-laki dan dua perempuan) yang melangsungkan pernikahan. Diketahui mempelai perempuan adalah saudara kandung atau kakak dan adik, jadi pernikahan dilangsungkan pada hari dan tempat yang sama.

    Adapun konsep pelaksanaan akad nikah yaitu antara mempelai wanita dan laki-laki tidak dijadikan dalam satu meja, dalam arti dipisahkan tempat. Namun, masih dalam majelis yang sama, sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

    Setelah Ikrar akad nikah selesai, mempelai laki-laki dan mempelai perempuan selanjutnya dipertemukan pada satu tempat untuk menandatangani buku nikah dan dokumen lainnya serta dilanjutkan penyerahan buku nikah. Dalam hal ini ada dua pengantin laki-laki dan dua pengantin perempuan.

    Setelah penandatangan dan penyerahan buku nikah selesai prosesi akad berakhir dan dilanjutkan dengan resepsi oleh pihak keluarga dan penyelenggara pernikahan.

    Klaim: Video pernikahan sesama jenis di Wonosobo

    Rating: Hoaks

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: Indriani

    Copyright © ANTARA 2024

    KESIMPULAN

    Rujukan

    https://www.tiktok.com/@sweetie9768/video/7369420845590039814?_t=8n02VonoGeN&_r=1

    https://www.instagram.com/kemenag_wonosobo/reel/C7EBt2wK7A7/

    https://www.instagram.com/kemenag_wonosobo/reel/C7EESQ_q_a2/

    Publish date : 2024-06-10

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.