Berita
KOMPAS.com - Beredar tangkapan layar judul artikel yang menyebut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat mengikhlaskan dana haji untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Namun, setelah ditelusuri narasi tersebut adalah hoaks.
Narasi bahwa Menag Yaqut meminta masyarakat mengikhlaskan dana haji untuk pembangunan IKN dibagikan oleh akun ini, ini dan ini.
Akun tersebut membagikan tangkapan layar artikel berjudul "Menag minta masyarakat iklaskan Dana Haji dipakai untuk IKN".
Salah satu akun menuliskan keterangan demikian:
Wahai para Calon Jemaah HajiKira² kalian bisa tidak me ikhlaskan uang kalian yg selama ini di setorkan untuk berhaji dan di pakai untuk pembangunan IKN.Ibarat mau bikin Rumah mewah tetapi uang gak punya.Kalau gak punya uang untuk membangun maka jangan dipaksakan membangun,Lalu kemana dana Bansos kekayaan alam dan emas timah 271 T 11 T di kantong tuh si manusia gorong² mana????@sorotan Pengikut
Namun, setelah ditelusuri narasi tersebut adalah hoaks.
Narasi bahwa Menag Yaqut meminta masyarakat mengikhlaskan dana haji untuk pembangunan IKN dibagikan oleh akun ini, ini dan ini.
Akun tersebut membagikan tangkapan layar artikel berjudul "Menag minta masyarakat iklaskan Dana Haji dipakai untuk IKN".
Salah satu akun menuliskan keterangan demikian:
Wahai para Calon Jemaah HajiKira² kalian bisa tidak me ikhlaskan uang kalian yg selama ini di setorkan untuk berhaji dan di pakai untuk pembangunan IKN.Ibarat mau bikin Rumah mewah tetapi uang gak punya.Kalau gak punya uang untuk membangun maka jangan dipaksakan membangun,Lalu kemana dana Bansos kekayaan alam dan emas timah 271 T 11 T di kantong tuh si manusia gorong² mana????@sorotan Pengikut
HASIL CEK FAKTA
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com dengan teknik reverse image search, gambar tersebut identik dengan unggahan di laman Pikiran Rakyat ini.
Artikel aslinya berjudul "Menag Yaqut Cholil Qoumas Diminta Turun dari Jabatannya, Buntut Ucapan Selamat Lebaran".
Berita itu membahas beberapa komentar warganet yang mengkritik pernyataan Yaqut saat mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri 1443 H pada 2022.
Beberapa warganet menyoroti perkataan Yaqut yang mengklaim dirinya memimpin organisasi dengan 7 juta anggota.
Sementara, narasi soal dana haji untuk pembangunan IKN sudah muncul sejak 2022.
Dikutip dari Kemenag.go.id, Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi (HDI) Kemenag Akhmad Fauzin memastikan narasi itu hoaks.
"Itu fitnah dan menyesatkan. Narasi Menag minta dana haji untuk IKN itu hoaks," kata Fauzin.
Ia menuturkan, Menag tidak pernah mengeluarkan pernyataan terkait penggunaan dana haji di luar keperluan penyelenggaraan ibadah haji. Sebab, hal itu bukan kewenangan Menag.
"Sejak 2018, Kementerian Agama tidak lagi menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam tata kelola dana haji," ujar Fauzin.
Artikel aslinya berjudul "Menag Yaqut Cholil Qoumas Diminta Turun dari Jabatannya, Buntut Ucapan Selamat Lebaran".
Berita itu membahas beberapa komentar warganet yang mengkritik pernyataan Yaqut saat mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri 1443 H pada 2022.
Beberapa warganet menyoroti perkataan Yaqut yang mengklaim dirinya memimpin organisasi dengan 7 juta anggota.
Sementara, narasi soal dana haji untuk pembangunan IKN sudah muncul sejak 2022.
Dikutip dari Kemenag.go.id, Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi (HDI) Kemenag Akhmad Fauzin memastikan narasi itu hoaks.
"Itu fitnah dan menyesatkan. Narasi Menag minta dana haji untuk IKN itu hoaks," kata Fauzin.
Ia menuturkan, Menag tidak pernah mengeluarkan pernyataan terkait penggunaan dana haji di luar keperluan penyelenggaraan ibadah haji. Sebab, hal itu bukan kewenangan Menag.
"Sejak 2018, Kementerian Agama tidak lagi menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam tata kelola dana haji," ujar Fauzin.
KESIMPULAN
Narasi soal permintaan Menag kepada masyarakat agar mengikhlaskan dana haji untuk pembangunan IKN adalah hoaks.
Informasi keliru itu telah muncul sejak 2022. Menag tidak pernah mengeluarkan pernyataan terkait penggunaan dana haji di luar keperluan penyelenggaraan ibadah haji.
Informasi keliru itu telah muncul sejak 2022. Menag tidak pernah mengeluarkan pernyataan terkait penggunaan dana haji di luar keperluan penyelenggaraan ibadah haji.
Rujukan
Publish date : 2024-06-05