Berita
KOMPAS.com - Sebuah unggahan mengeklaim, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sepakat untuk tidak melantik wakil presiden (wapres) terpilih Gibran Rakabuming Raka.
Namun, setelah ditelusuri narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Narasi soal MPR sepakat tidak melantik Gibran sebagai wakil presiden dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini.
Akun tersebut membagikan tautan di kanal YouTube ini dengan judul:
MENGGEMPARKAN??JKW PASRAH GEMETER4N, MPR SEPAKAT TIDAK LANTIK GIBRAN
Kemudian pada bagian thumbnail terdapat keterangan demikian:
KABAR MENGGEMPARKANMPR BIKIN PANIK SEISI ISTANAJKW PASR4H GIBRAN BATAL DILANTIK
Akun Facebook Tangkapan layar Facebook narasi yang mengeklaim MPR sepakat untuk tidak melantik Gibran
Namun, setelah ditelusuri narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Narasi soal MPR sepakat tidak melantik Gibran sebagai wakil presiden dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini.
Akun tersebut membagikan tautan di kanal YouTube ini dengan judul:
MENGGEMPARKAN??JKW PASRAH GEMETER4N, MPR SEPAKAT TIDAK LANTIK GIBRAN
Kemudian pada bagian thumbnail terdapat keterangan demikian:
KABAR MENGGEMPARKANMPR BIKIN PANIK SEISI ISTANAJKW PASR4H GIBRAN BATAL DILANTIK
Akun Facebook Tangkapan layar Facebook narasi yang mengeklaim MPR sepakat untuk tidak melantik Gibran
HASIL CEK FAKTA
Setelah video disimak sampai tuntas, Tim Cek Fakta Kompas.com tidak menemukan informasi valid bahwa MPR sepakat tidak melantik Gibran.
Narator hanya membacakan artikel di laman Mpr.go.id berjudul "Ketua MPR RI Bamsoet Tegaskan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI Sulit Untuk Dijegal".
Artikel tersebut memuat pernyataan Ketua MPR Bambang Soesatyo yang mengatakan, pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden sulit dijegal.
Menurut Bambang, hal itu karena Pemilu 2024 sudah selesai dan sudah ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), serta ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sementara, salah satu klip yang menampilkan Ketua Tim Hukum PDI-P Gayus Lumbuun identik dengan video di kanal YouTube Bambang Widjojanto ini.
Dalam video, Gayus menjelaskan alasan PDI-P menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Sampai saat ini tidak ditemukan informasi valid soal kesepakatan MPR tidak melantik Gibran sebagai wakil presiden.
Sesuai jadwal dari KPU, presiden dan wakil presiden terpilih akan dilantik pada 20 Oktober 2024.
Narator hanya membacakan artikel di laman Mpr.go.id berjudul "Ketua MPR RI Bamsoet Tegaskan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI Sulit Untuk Dijegal".
Artikel tersebut memuat pernyataan Ketua MPR Bambang Soesatyo yang mengatakan, pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden sulit dijegal.
Menurut Bambang, hal itu karena Pemilu 2024 sudah selesai dan sudah ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), serta ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sementara, salah satu klip yang menampilkan Ketua Tim Hukum PDI-P Gayus Lumbuun identik dengan video di kanal YouTube Bambang Widjojanto ini.
Dalam video, Gayus menjelaskan alasan PDI-P menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Sampai saat ini tidak ditemukan informasi valid soal kesepakatan MPR tidak melantik Gibran sebagai wakil presiden.
Sesuai jadwal dari KPU, presiden dan wakil presiden terpilih akan dilantik pada 20 Oktober 2024.
KESIMPULAN
Narasi bahwa MPR sepakat tidak melantik Gibran sebagai wakil presiden adalah hoaks.
Judul video tidak sesuai dengan isinya. Narator hanya membahas pernyataan Ketua MPR Bambang Soesatyo.
Ia mengatakan, sulit untuk menjegal pelantikan Prabowo dan Gibran sebagai presiden dan wakil presiden.
Judul video tidak sesuai dengan isinya. Narator hanya membahas pernyataan Ketua MPR Bambang Soesatyo.
Ia mengatakan, sulit untuk menjegal pelantikan Prabowo dan Gibran sebagai presiden dan wakil presiden.
Rujukan
Publish date : 2024-06-04